Dark/Light Mode

Pekerja Meninggal Mendadak, BPJamsostek Kelapa Gading Bakal Serahkan Santunan

Selasa, 26 Maret 2024 16:29 WIB
Pekerja Meninggal Mendadak, BPJamsostek Kelapa Gading Bakal Serahkan Santunan

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kelapa Gading melakukan pengecekan terhadap kasus kematian mendadak almarhum Hasan, driver mitra dari PT Citra Transport Logistic saat bertugas di PT Indah Kiat, Serang, Banten. 

Dari hasil penelusuran, BPJamsostek Kelapa Gading mencatat kematian almarhum Hasan memenuhi kategori meninggal mendadak yaitu, mendapat serangan saat bekerja di tempat kerja dan langsung dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal dunia kurang dari 24 jam.

"Sehingga ahli waris atau istri almarhum Hasan berhak mendapatkan santunan meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan," kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, Selasa (26/3/2024). 

Ivan menjelaskan, pada Senin (4/12/2023) pukul 19.48 WIB almarhum Hasan keluar menuju ke area loading barang. Saat itu almarhum baru keluar dari kantin yang terletak tidak jauh dari area tersebut dan meminum obat, kemudian menuju kabin tronton menunggu proses loading selesai untuk dibawa ke customer.

Baca juga : Pria Di Labuhanbatu Meninggal Saat Hendak Jumatan, Jokowi Ucapkan Belasungkawa

Salamudin rekan almarhum mengetuk pintu driver untuk menginformasikan bahwa proses sudah selesai dan siap untuk cetak surat jalan. 

Namun, berulang-ulang diketuk pintunya, almarhum Hasan tidak memberikan respon dan Salamudin menemukan almarhum dalam posisi tertidur dengan tangan mendekap dada. 

Almarhum kemudian dilarikan ke klinik perusahaan PT Indah Kiat dan menurut dokter klinik, sudah meninggal dunia. Untuk memastikan hal tersebut almarhum Hasan dibawa ke RS Hermina Ciruas terletak tidak jauh dari perusahaan.

Kejadian tersebut, kata Ivan, masuk kategori JKK karena meninggal mendadak di tempat kerja yang nilai manfaatnya 48 kali gaji. 

Baca juga : Pemprov DKI Didorong Turun Cegah Tawuran

Ivan menuturkan, kecelakaan kerja meninggal dunia mendadak menurut Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. 

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Menurutnya, tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

"Karena masih di dalam lingkungan kerja, makanya almarhum ditetapkan kedalam kecelakaan kerja meninggal dunia mendadak," jelas Ivan. 

Baca juga : 2 PMI Meninggal di Korsel, BP2MI Pastikan Pantau Proses Pemulangannya

Atas kejadian tersebut, Ivan berharap semua perusahaan baik sektor formal dan informal terlindungi program BPJamsostek.

"Sangat pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerja pada program BPJamsostek. Karena, kejadian seperti ini tidak ada yang tahu," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.