Dark/Light Mode

Evaluasi Penambangan Timah Di Babel, Kejagung Bakal Bentuk Satgas

Kamis, 22 Februari 2024 14:30 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membentuk satuan tugas (Satgas) dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Namun, saat ini, Korps Adhyaksa akan fokus merampungkan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Upaya untuk mencegah, tentu saja kami akan selalu evaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan PT Timah ini, seperti dalam penanganan kasus kelapa sawit. Setelah dilakukan penindakan, selanjutnya akan dibentuk satuan tugas," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, pembentukan satgas sebagai upaya untuk melakukan pencegahan bisa diterapkan. 

Baca juga : Dukung Pengembangan Potensi Anak, Sinar Mas Bangun TK Al Ikhlas

Namun, hal itu baru dilakukan  setelah penanganan kasus ini selesai timah selesai. Sebab saat ini, Tim Penyidik JAM Pidsus masih fokus pada penindakannya.

"Nah, di sini mungkin bisa kita terapkan juga, tapi itu teknis setelah penanganan ini. Tapi sampai saat ini, kita masih fokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan kewenangan ini," sambung Kuntadi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 orang tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap 135 orang saksi.

Dua orang di antaranya adalah mantan direksi PT Timah; Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.

Baca juga : Viral Penumpang Whoosh Ditodong, Ternyata Laporan Palsu Untuk Kelabui Orangtua

Sisanya dari pihak swasta, yang melakukan kerja sama dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kejagung mengungkapkan, kerugian lingkungan hidup (ekologis) dari aktivitas eksploitasi timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

Nilai kerugian ini mencakup galian yang terdapat pada kawasan hutan dan non kawasan hutan di Bangka Belitung.

Baca juga : Wah, Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun

Nilai ini belum final, karena belum termasuk nilai kerugian keuangan negara.

Adapun untuk menghitung kerugian lingkungan hidup ini, Kejagung menggandeng Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerugian lingkungan yang didapat berdasarkan verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.

Hasil penghitungan kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.