Dark/Light Mode

Pemerintah Lelang Ulang Blok WIUP Mineral Dan Batubara

Kamis, 28 Maret 2024 16:59 WIB
Lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara. (Foto: ist)
Lelang ulang WIUP mineral logam dan batubara. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Daya Mineral melalui Panitia Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melaksanakan Lelang Ulang WIUP Mineral Logam dan Batubara Tahun 2023, yang sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman Nomor 10.Pm/MB.03/DJB.P/2023. Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran tertulis, tanpa kehadiran peserta, melalui internet secara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang WIUP. 

Proses lelang merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangandan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara. Dari 21 Blok WIUP yang dilelang pada tahun 2023, sembilan Blok WIUP telah ditetapkan pemenang, delapan blok WIUP dinyatakan perlu dilelang ulang, dan empat Blok WIUP dinyatakan gagal lelang. 

Delapan Blok WIUP yang akan dilelang ulang yaitu Blok Lolayan, Blok Taludaa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Tumbang Nusa, dan Blok Natai Baru. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang akan berlangsung pada tanggal 24 sampai 26 April 2024.

Syarat dan ketentuan lelang ulang WIUP sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs:https://minerba.esdm.go.id/lelang

2. Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral danbatubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.

3. Calon peserta lelang dapat melihat lokasi WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang akan dilelang, melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia pada https://momi.minerba.esdm.go.id/lelang/

4. Calon peserta lelang tidak sedang memiliki:

a. Izin Usaha Pertambangan;

Baca juga : Pekerja Meninggal Mendadak, BPJamsostek Kelapa Gading Bakal Serahkan Santunan

b. Izin Usaha Pertambangan Khusus;

c. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian;

d. Izin Pertambangan Rakyat,

e. Surat Izin Penambangan Batuan;

f. Izin Usaha Jasa Pertambangan;

g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;

h. Kontrak Karya; atau

i. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kecuali untuk badan usaha milik negara.

5. Peserta Lelang WIUP untuk luasan ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:

Baca juga : TNI Sigap Hadirkan Keamanan

a. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat;

b. Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP;

c. Koperasi dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP; dan

d. Perusahaan perseorangan dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP.

6. Peserta Lelang WIUP untuk luasan >500 (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh:

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

c. Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan

Baca juga : Putra Banten Raih Gelar Doktor, DPD: Inspirasi Generasi Muda Terus Belajar

e. Koperasi.

7. Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

8. Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara melalui surel ke [email protected] dan ditembuskan ke [email protected] paling lambat tanggal 19 April 2024.

9. Calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

10. Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

11. Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.