Dark/Light Mode

Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Jumat, 26 April 2024 19:19 WIB
Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui optimalisasi kebijakan fiskal nasional. 

Upaya ini penting diimplementasikan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, program Prioritas Nasional yang di implementasikan menjadi PSN telah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Baca juga : Kapolri Dukung Mentan Wujudkan Swasembada Pangan

Misalnya, seperti ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). 

Menurut Maurits, PSN ini bukan hanya sekedar kebijakan pembebasan pajak terhutang atas program. 

"Namun harus kita melihat jauh kedepan terkait dampak positif yang di timbulkan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat, baik langsung maupun secara tidak langsung, khususnya terkait perputaran roda perekonomian masyarakat yang secara otomatis menguatkan dan mendukung stabilitas fiskal daerah," kata Maurits dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan PSN di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group di Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/4/2024).

Baca juga : Dukung Revitalisasi Pendidikan Usia Dini, SIS Preschool Hadir di Sedayu City

Maurits menjelaskan, dalam hal insentif fiskal daerah, merupakan kewenangan kepala daerah dalam rangka pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal. 

Melalui pemberian insentif fiskal ini diharapkan beban pajak berkurang, sehingga tercermin rasa keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan perpajakan.

"Pemberian insentif fiskal ini berpedoman kepada pasal 101 UU HKPD dan pasal 99 PP KUPDRD, dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh kepala daerah tidak menyalahi peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Baca juga : Kemenag: Jemaah Haji Harus Pakai Visa Haji, Jangan Tertipu Tawaran Visa Lain

Kemendagri, kata Maurits, berperan sebagai pembina Pemerintah daerah sekaligus melakukan asistensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peningkatan pelayanan kepada masyarakat maupun stakeholder lainnya.

Untuk itu, Kemendagri sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung percepatan roda pembangunan di Indonesia. 

"Pelaksanaan PSN mulai dari landasan hukum sebagai dasar pelaksanaannya, administrasi pengelolaannya, hak serta kewajibannya, sampai dengan implementasi di lapangan pada akhirnya dapat menambah pengetahuan bagi seluruh aparat Pemda, BPN dan juga dari PTPN untuk mengimplementasikan peraturan per-UU-an, yang salah satunya mengenai PSN ini," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.