Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Daya Saing Merosot, PHK Meningkat
Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah
Kamis, 27 Juni 2024 07:05 WIB
![Daya Saing Merosot, PHK Meningkat Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah Daya Saing Merosot, PHK Meningkat Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Presiden Jokowi memerintahkan para menteri terkait bergerak cepat mengatasi masalah ini.
Salah satu titah Jokowi adalah memproteksi barang impor untuk masuk pasar domestik. Selama ini, banjir barang impor dinilai menjadi biang kerok utama ambruknya industri tekstil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil.
Pasalnya, selama ini BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 22022, aturan perpanjangannya belum terbit.
Baca juga : Waspada, Kredit Macet Berpotensi Terkerek Naik
Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“PMK akan keluar berdasarkan permintaan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” ungkap Sri Mulyani usai rapat internal membahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
BMTP dan BMAD dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Dua kebijakan ini merupakan instrumen trade remedies.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil. Tapi juga untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.
Baca juga : Tenang, Penonaktifan NIK Tidak Ganggu Pilkada DKI
“Semua dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” jelas pria yang akrab disapa Zulhas.
Zulhas juga mengakui, akan mengkaji lagi aturan terkait impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang justru tidak mengakomodir kepentingan industri dalam negeri.
Kemendag akan rapat ulang dengan Kementerian Perindustrian, sehingga dalam waktu tiga hari akan ada keputusan soal nasib Permendag 8/2024.
Baca juga : Menhan Amerika Dan Rusia Kasih Keterangan Berbeda
“Apakah kembali ke Permendag 8, atau susun aturan baru. Nanti kami akan berunding lebih lanjut,” ujarnya. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 27 Juni 2024 dengan judul "Daya Saing Merosot, PHK Meningkat, Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya