Dark/Light Mode

Daya Saing Merosot, PHK Meningkat

Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah

Kamis, 27 Juni 2024 07:05 WIB
Daya Saing Merosot, PHK Meningkat Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah

 Sebelumnya 
Presiden Jokowi memerintah­kan para menteri terkait bergerak cepat mengatasi masalah ini.

Salah satu titah Jokowi ada­lah memproteksi barang impor untuk masuk pasar domestik. Selama ini, banjir barang impor dinilai menjadi biang kerok uta­ma ambruknya industri tekstil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil.

Pasalnya, selama ini BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 22022, aturan perpanjangannya belum terbit.

Baca juga : Waspada, Kredit Macet Berpotensi Terkerek Naik

Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, na­mun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“PMK akan keluar berdasar­kan permintaan Menteri Per­industrian dan Menteri Per­dagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” ungkap Sri Mulyani usai rapat internal mem­bahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

BMTP dan BMAD dapat me­lindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Dua kebijakan ini merupakan instrumen trade remedies.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, BMTP dan BMAD bukan hanya akan dike­nakan pada produk tekstil. Tapi juga untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.

Baca juga : Tenang, Penonaktifan NIK Tidak Ganggu Pilkada DKI

“Semua dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” jelas pria yang akrab disapa Zulhas.

Zulhas juga mengakui, akan mengkaji lagi aturan terkait impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang justru tidak mengakomodir kepentingan industri dalam negeri.

Kemendag akan rapat ulang dengan Kementerian Perindus­trian, sehingga dalam waktu tiga hari akan ada keputusan soal nasib Permendag 8/2024.

Baca juga : Menhan Amerika Dan Rusia Kasih Keterangan Berbeda

“Apakah kembali ke Per­mendag 8, atau susun aturan baru. Nanti kami akan berunding lebih lanjut,” ujarnya. DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 27 Juni 2024 dengan judul "Daya Saing Merosot, PHK Meningkat, Industri Garmen Dan Tekstil Dalam Negeri Lesu Darah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.