Dark/Light Mode

Industri Rokok Tolak Revisi PP 109

Sabtu, 16 November 2019 22:49 WIB
Industri rokok. (Foto: Antara)
Industri rokok. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menolak rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan merevisi  PP 109/2012. Apalagi, mereka merasa belum diberikan informasi resmi terkait rencana tersebut.

PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan. “Jika usulan yang diajukan dalam revisi PP 109/2012 diterapkan, pasti kian mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia,” ujar Ketua Umum Gaperoma Sulami Bahar di Jakarta, Sabtu (16/11).

Apalagi, kata dia, tidak adanya keterbukaan dari Kementerian Kesehatan sebagai perwakilan pemerintah. Padahal beberapa tahun terakhir IHT mengalami penurunan signifikan karena berbagai tekanan, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. 

Baca juga : Sentilan Jokowi Tentang Kasus AW-101

Nah, revisi PP 109/2012 akan memperburuk kondisi tersebut. Akibatnya, jutaan orang yang berada pada mata rantai industri ini terancam kehilangan mata pencaharian.

Sulami menambahkan, Gaperoma keberatan usulan revisi Kemenkes seperti memperbesar Graphic Health Warning (GWH) dan pelarangan bahan tambahan yang dianggap oleh sebagian pihak dapat menjawab permasalahan tingkat prevalensi perokok. Gaperoma menilai, pengendalian perokok di bawah umur baiknya dengan cara berperan aktif dalam memberikan edukasi risiko rokok sekaligus pencegahan akses penjualan rokok kepada anak. 

“Ini mestinya jadi perhatian Pemerintah untuk bertindak. Yang terjadi saat ini, Pemerintah khususnya Kemenkes memojokkan dan menyalahkan industri dengan menetapkan peraturan-peraturan yang kian eksesif, namun tidak menyentuh permasalahan utama yang terjadi,” kata Sulami. 

Baca juga : Gas Industri Bukan Barang Subsidi

Menurut Sulami, IHT sepenuhnya terbuka dan bersedia mendukung pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok untuk menekan prevalensi konsumen di bawah umur. Industri tembakau adalah industri legal yang menjadi sumber mata pencaharian lebih dari 6,1 juta masyarakat Indonesia. 

“Dengan kondisi yang semakin menurun, sudah semestinya Pemerintah memberi perlindungan dalam hal kepastian usaha, dan tidak menetapkan berbagai peraturan eksesif yang selalu berubah-ubah yang tentunya juga berimpak negatif terhadap iklim investasi nasional sebagaimana yang selalu dipromosikan oleh presiden,” jelas Sulami.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak rencana revisi PP 109/2012. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sudah cukup untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. 

Baca juga : Industri Olahan Kakao Sumbang Devisa Rp 15 Triliun

Dirjen Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah pengawasan dan penegakan hukum atas peraturan pemerintah tersebut. “Kemenperin memandang revisi PP 109/2012 belum diperlukan karena sejak aturan tersebut diberlakukan produksi rokok turun dari 348 miliar batang pada tahun 2015 menjadi 332 miliar batang pada tahun 2018,“ kata Rochim.

Sebelumnya tiga asosiasi di antaranya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap revisi PP 109 dan menganggap kebijakan tersebut cacat hukum jika dilaksanakan, dan menganggap rencana perubahan terkesan tergesa-gesa. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.