Dark/Light Mode

Untuk BUMN Pasien Danareksa

Pemerintah Utamakan Langkah Penyelamatan

Minggu, 30 Juni 2024 07:05 WIB
BUMN. (Foto: SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN)
BUMN. (Foto: SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut Yadi menjelas­kan, dari 21 BUMN sakit yang ditangani PPA dan satu BUMN yang dititipkelolakan kepada Danareksa, hanya empat peru­sahaan yang memiliki peluang untuk kembali bangkit.

“Yaitu Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) atau DKB dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI,” bebernya.

Ia mencontohkan, BBI sebagai BUMN manufaktur me­miliki peluang untuk bangkit kembali, karena ada kebijakan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal larangan dan pembatasan (lartas) impor.

“Sehingga hal ini membuat in­dustri manufaktur dalam negeri bisa mendapatkan demand-nya kembali,” tutur Yadi.

Tanpa aturan itu, kata dia, selama ini industri manufaktur dalam negeri kalah bersaing dari negara-negara sekitar.

Baca juga : Jumlah Orang Miskin Berpotensi Melonjak

Contoh lainnya, sambung dia, untuk industri galangan kapal, yakni Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, serta IKI dilihat secara demand sangat bagus, karena Indonesia adalah negara maritim. Ke depannya, peluang mereka un­tuk bangkit kembali sangat tinggi.

“Kami bisa lakukan scaling up, karena dari BUMN-BUMN seki­tarnya seperti PT Pelni, PT ASDP, bahkan PT Pertamina, itu semua memerlukan servis yang diada­kan Dok dan Perkapalan Kodja Bahari dan IKI,” terangnya.

Rencananya, BUMN-BUMN ini akan diinbrengkan ke Danareksa dan dibuatkan klaster baru agar lebih fokus penanganannya.

“Inbreng BBI targetnya 2025-2026 dan galangan kapal di­targetkan dapat selesai tahun depan,” katanya.

Selain itu, masih ada BUMN yang dalam kondisi 50-50, artin­ya masih memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti PT Inti dan Djakarta Lloyd.

Baca juga : Program Sekolah Gratis Segera Dijalankan Dong

Selanjutnya, ada PT Barata Indonesia (Persero) yang gagal mengembalikan keadaan dari rugi menjadi untung, meski sudah melalui PKPU.

“Di Barata itu, kami kerjakan PKPU, selesai. Cuma setelah PKPU sampai sekarang, perusa­haannya tidak bisa turn around,” ungkapnya.

Bahkan, setelah utang peru­sahaan direstrukturisasi, jumlah utang yang tercatat masih banyak.

Menurutnya, utang tersebut bukanlah utang baru, tapi utang yang sudah tercatat sebelumnya.

Pihaknya pun sudah melaku­kan pergantian manajemen dan fokus melakukan minimum operation yang difokuskan pada penyelesaian utang-utang milik perusahaan.

Baca juga : Inggris Vs Slovakia, Three Lions Waspada Skenario Adu Penalti

Selain Barata, PT Indah Karya juga sedang proses PKPU. Pi­haknya juga akan minimum­kan operasinya dan fokus penyelesaian liabilitas.

“Yang kami ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalu, melalui penjualan aset. Tapi apakah akan berkembang ke depannya? Karena, Indah Karya itu merupakan perusahaan kon­sultan,” katanya ragu.

Sebelumnya, ada delapan BUMN yang sudah dilakukan pembubaran. Yakni Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Per­sero) atau PANN dan PANN Pembiayaan Maritim. IMA

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Minggu, 30 Juni 2024 dengan judul "Untuk BUMN Pasien Danareksa, Pemerintah Utamakan Langkah Penyelamatan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.