Dark/Light Mode

DLHK Kabupaten Tangerang-PPLI Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Berbasis Online

Jumat, 26 Juli 2024 22:01 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang melakukan inovasi berbasis online ihwal sosialisasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berkolaborasi dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Asosiasi Praktisi K3 dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya. Foto: Istimewa
DLHK Kabupaten Tangerang melakukan inovasi berbasis online ihwal sosialisasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berkolaborasi dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Asosiasi Praktisi K3 dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan inovasi berbasis online ihwal sosialisasi pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kali ini, kolaborasi dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Asosiasi Praktisi K3 dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya.

"Sistem online ini untuk memastikan keakuratan data dalam pengelolaan limbah yang dihasilkan industri," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Fahrurozi di Tangerang, (25/7/2024).

Fahrurozi menjelaskan, sistem online dipergunakan untuk peningkatan pengelolaan limbah B3 menuju proper biru, alias sasaran yang dinginkan.

Baca juga : Pembangunan IKN Momentum Revitalisasi Gerakan Koperasi

Targetnya, membidik dunia usaha yang ada di Kabupaten Tangerang. Harapannya, lanjut Fahrurozi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup melalui proper berbasis online, bisa lebih mudah dalam pengawasan dan penilaian.

Industrial sales senior manager PPLI, Imam Zulkarnain mengungkapkan PPLI memiliki semangat menjaga lingkungan hidup. Diinisiasi oleh Presiden Soeharto Tahun 1994, dimaksudkan melindungi bumi dari kerusakan industri.

Semakin tinggi jumlah industri, maka potensi perusakan lingkungan semakin besar yang diakibatkan limbah yang dihasilkan.

"Jika kita terapkan proper dengan baik, harapannya peningkatan industri tidak akan merusak lingkungan," ujar Imam.

Baca juga : Pemkab Tangerang Pastikan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai Prosedur

PPLI, katanya, melihat banyak dunia usaha belum memahami pengelolaan limbah B3 dengan sistem online. Padahal, pengelolaan limbah B3 merupakan kewajiban semua dunia industri sejak berdiri hingga perusahaan tutup.

Agar pengelolaan limbah B3 mudah dipantau, lanjut Imam, secara digital, Pemerintah mulai menerapkan sistem online dalam pendataan dan pelaporan limbahnya.

"Kami berharap tahun 2024, para industri yang mengejar proper sudah familiar dengan sistem online pengelolaan limbah B3," ujar Imam.

Hadir mengisi materi dalam workshop tersebut diantaranya Mafaz Setiawan dari DLH provinsi Banten, Doddy Chaerudin product sales and PCBs manager PPLI, Tugimin penasehat APK3L, dan Listya P Hapsari, praktisi HSE.

Baca juga : Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Sebelumnya, sosialisasi terkait limbah B3 juga digelar PPLI di Karawang (18/7/2024). Namun, sosialisasi di Karawang lebih menekankan pengelolaan limbah PCBs (Polychlorinated Biphenyls) yang sering ditemukan pada transformator, generator, kapasitor, dan coolant di Karawang Jawa Barat.

PCBs sendiri merupakan senyawa kimia yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan timbulnya penyakit seperti kanker.

Selain itu, PCBs juga berdampak mengganggu sistem syaraf makhluk hidup, pencernaan bahkan reproduksi. Berdasarkan dengan Konferensi Stockholm, Indonesia sepakat di tahun 2028 PCBs harus dihapuskan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.