Dark/Light Mode

Tertinggi Sepanjang Berdiri, Realisasi Anggaran KPK Capai 99,23 Persen

Selasa, 11 Juni 2024 20:13 WIB
Foto: Tangkaaon latar TV Parlemen.
Foto: Tangkaaon latar TV Parlemen.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, realisasi anggaran tahun anggaran 2023-2024 per 31 Desember 2023 mencapai 99,23 persen, yakni sebesar Rp 1.306.752.064.482 (Rp 1,306 triliun) dari pagu definitif tahun 2023 sebesar Rp 1.316.856.713.000 (Rp 1,316 triliun).

“Ini merupakan realisasi anggaran tertinggi sejak KPK berdiri,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (11/6/2024).

Dengan capaian ini, KPK mendapatkan predikat Nilai Kinerja Anggaran (NKA) “Sangat Baik”.

NKA KPK pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2022, dengan angka sebesar 93,06 persen.

Selain itu, pada kesempatan ini Nawawi juga menyampaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang didapat dari hasil penanganan korupsi.

“Total PNBP KPK pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 398,71 miliar. Sementara itu, Hingga 31 Mei 2024, Total PNBP KPK adalah sebesar Rp 267,23 miliar,” paparnya.

Nawawi menjelaskan, PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Komisi antirasuah terus berkomitmen untuk dapat mewujudkan pengelolaan anggaran dan penyelamatan keuangan negara yang efektif.

Baca juga : Teknologi AI Peluang Besar Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pada agenda sidang kali ini, Nawawi juga memaparkan target KPK pada tahun 2025.

Pada tahun 2025 melalui program-programnya KPK diharapkan dapat membentuk Sikap dan Perilaku Pejabat, Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Antikorupsi, dan mewujudkan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Antikorupsi.

Serta, menguatkan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan mencapai Efektivitas Tata Kelola Kelembagaan Indeks Reformasi Birokrasi KPK.

Target-target tersebut akan direalisasikan melalui proyek prioritas nasional KPK.

Antara lain, melahirkan rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, membuat Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Negara dan Layanan Publik.

Lalu, Perancangan Pusat Data Analitik Pemberantasan Korupsi, serta menyelenggarakan Program Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada Jenjang Dasar, Menengah, Tinggi, ASN melalui Pemberdayaan Jejaring Pendidikan Berbasis Bukti.

Baca juga : Di Tengah Ketegangan Kejagung-Polri, Jaksa Agung Dan Kapolri Salam Komando

Proyek prioritas nasional KPK ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 20,75 miliar.

Namun, Nawawi menjelaskan, pagu indikatif KPK pada 2025 lebih rendah dibanding dengan tahun 2023 dan 2024, yang masing-masing sebesar Rp1.316 triliun dan Rp1.377 triliun.

Tahun 2025, KPK hanya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 1.354,6 triliun, lebih kecil Rp 139,74 miliar dari tahun lalu. Nawawi pun mengusulkan tambahan anggaran bagi komisi antirasuah.

“Maka pada forum yang terhormat ini, pada pimpinan Komisi DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp 117.126.478.000 (Rp 117 miliar),” pintanya.

Tambahan anggaran itu akan dibagi untuk program dukungan manajemen, serta pencegahan dan penindakan perkara korupsi.

Dia merinci, untuk program dukungan manajemen akan dialokasikan Rp 65,02 miliar.

Sementara program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp 52,11 miliar. Penyampaian uraian dari KPK direspons positif para Anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga : Pertamina Renjana Cita Srikandi Diharapkan Jadi Tonggak Pemberdayaan Perempuan

Misalnya, Anggota Komisi III DPR, Supriansa, yang menilai usulan itu relatif kecil jika dibandingkan dengan nilai yang ditargetkan KPK.

“Izin saya menyampaikan bahwa menurut pemahaman kami dengan hasil yang dipaparkan ketua KPK ini, adalah kami memberikan dukungan penambahan sekaligus kita berjuang semoga apa yang menjadi harapan di pagu indikatif 2025 ini bisa terwujud," kata Supriansa.

Mayoritas para anggota dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul itu juga menyetujui usulan penambahan anggaran yang disampaikan KPK.

“Adanya penambahan anggaran ini disetujui dan besar harapannya agar realisasinya dapat sejalan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan,” tutur Bambang.

Dalam kesimpulan akhir ditekankan, Komisi III DPR RI memberikan dorongan kepada KPK agar bersama PPATK dapat menyusun program yang memiliki konektivitas dalam rangka penguatan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Turut hadir dalam rapat ini ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, Dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H.Harefa.

Hadir pula Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta pejabat KPK terkait.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.