Dark/Light Mode

Penting Diketahui Publik

KPK, Tolong Dong Umumkan Nama-nama Penyidik Yang Tanggalkan Tugas

Minggu, 8 Desember 2019 13:23 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta KPK agar mengumumkan penyelidik dan penyidik KPK yang menanggalkan tugas dan kewajibannya.

Hal itu mengacu ke perintah UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 70 C.

Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut.

"Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Karena UU KPK yang baru mulai berlaku sejak tanggal itu. Tapi kenyataannya, hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja penyelidik dan penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas," ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (8/12).

Baca juga : Pentingnya Kontribusi Laboratorium untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan 4.0

Ia menjelaskan, pengumuman itu sangat penting agar publik, terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK. Saksi maupun tersangka, tidak dipanggil oleh penyidik yang menanggalkan tugas. Jika itu terjadi, maka proses penyidikannya cacat hukum atau ilegal.

"Mereka (penyidik) yang memanggil sudah tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Korps Profesi Pegawai ASN dan PPPK. Ini berimplikasi tidak sahnya hasil penyidikan," Petrus mengingatkan.

Dia menegaskan, sejak berlakunya UU KPK yang baru tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan harusnya stagnan.

Hal itu sebagai dampak dari ketentuan Pasal 70 C yang menyebutkan pegawai KPK dengan status bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melepaskan tugasnya.

Baca juga : Tito Bakal Umumkan Pemda yang Serapan Anggarannya Buruk

"Penyelidik dan Penyidik KPK harus tunduk pada ketentuan pasal 21 Ayat 1 huruf c dan pasal 24 ayat (2) UU tersebut," tegas Petrus.

Pasal 21 Ayat 1 huruf c menyebutkan KPK terdiri atas pegawai KPK. Sementara Pasal 24, Ayat 2 menyebutkan pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dua pasal tersebut, penyelidik dan penyidik KPK sebagai organ di dalam pegawai KPK. Mereka harus menjadi anggota korps profesi ASN atau pegawai PPPK yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan Pasal 24 ayat (2) otomatis berimplikasi kepada penyelidik dan penyidik KPK yang bukan ASN dan PPPK. Otomatis tidak boleh atau wajib menanggalkan tugas sebagai penyelidik atau penyidik KPK meskipun berhak mengikuti proses menjadi ASN atau PPPK sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK," tutur Petrus.

Baca juga : Pemerintah Terus Upayakan Pencegahan, Pengendalian dan Penegakan Hukum Karhutla

Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK yang berada dalam kualifikasi PNS atau PPPK bisa terus menjalankan tugas dan kewenangannya. Sedangkan bagi penyelidik atau penyidik yang non PNS dan PPPK, wajib hukumnya untuk menanggalkan tugasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.