Dark/Light Mode

Dapat Duit Saku, Napas Korban PHK Hanya 6 Bulan

Selasa, 31 Desember 2019 10:36 WIB
Pekerja terkena PHK  akan mendapat duit saku selama enam bulan.
Pekerja terkena PHK akan mendapat duit saku selama enam bulan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama enam bulan korban yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan uang saku. Jaminan itu akan diatur dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai bentuk kebijakan unemployment benefit buat pekerja terkena PHK. 

Rencana tersebut akan melibatkan 31 kementerian dan lem baga (KL). Nantinya ada 74 undang-undang dan sekitar 1.200 pasal yang disederhanakan. 

“Unemployment benefit itu adalah fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market. Benefitnya terdiri dari uang cash selama 6 bulan, pemberian pelatihan, dan penetapan kerja bagi para korban PHK,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta. 

Baca juga : Semangati Para Atlet, Muhadjir Terbang Ke Manila

Namun ada syarat yang harus dipenuhi pekerja korban PHK agar bisa mendapatkan manfaat ini. Yaitu, selama berkarier, status pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketua Umum Golkar ini juga menyebut ke depannya, fasilitas ini akan ditambahkan dalam fitur manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Mantan Menteri Perindustrian itu juga memastikan penambahan fitur ini tidak membuat iuran BPJS Ketenagakerjaan naik. Kalkulasi sedang dilakukan secara mendalam terkait seberapa besar benefit akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. 

Baca juga : Kapal Kargo KM Tanto Ceria Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

“Berapa jumlah nanti ditentukan. Kebijakan unemployment benefit ini juga melengkapi kebijakan kartu pra kerja yang sudah terlebih dahulu digulirkan oleh pemerintah. Meski mirip, kedua program tesebut berbeda targetnya,” ujar Airlangga. 

Untuk kartu pra kerja lebih ditujukan bagi lulusan baru yang belum pernah mengecap kesempatan kerja. Pelatihan dan peningkatan keterampilan menjadi fokus utama dari program kartu pra kerja. Sementara, unemployment benefit lebih memberikan jaminan atas risiko kehilangan pekerjaan. 

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan, pemerintah harus memperhitungkan seberapa besar nominal uang saku yang diterima penerima manfaat unemployment benefit. 

Baca juga : Suka Duka Korban Gusuran Jalan Tol

“Jika besarnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup tenaga kerja dan juga inflasi, saya pikir akan memberi dampak positif pada masyarakat yang kena PHK,” kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka. 

Namun, ia khawatir kebijakan tersebut hanya berdampak dalam jangka pendek. Pasalnya, manfaat yang diterima pekerja korban PHK hanya enam bulan. Jika di rentang waktu tersebut, si pekerja belum juga mendapatkan pekerjaan pengganti, maka efektifitas manfaat tersebut, akan berkurang. 

Di sisi lain, kata Yusuf, perlu diperhatikan apakah sosialisasi tentang cash benefit ini telah diterima dengan baik oleh para pekerja?. “Jika ini menjadi jalan tengah, penyelesaian solusi PHK yang kerap kali menemui jalan buntu antara buruh dan pengusaha, maka akan berdampak terhadap ekonomi secara tidak langsung,” sambung Yusuf.  [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.