Dark/Light Mode

Tertulis Dalam Dokumen Perdagangan

Amerika Soroti Barang Bajakan Di Mangga Dua

Senin, 21 April 2025 08:10 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri Aksi Konsumen Cerdas Indonesia yang berlangsung di Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025). (Foto: Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri Aksi Konsumen Cerdas Indonesia yang berlangsung di Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025). (Foto: Dok. Kemendag)

 Sebelumnya 
“Sebenarnya kita pengawasan (sidak dan pengecekan ke lapangan) kan reguler, rutin terus dilakukan ya pengawasan barang-barang beredar,” tegas Budi di Sarinah, Jakarta, Minggu (20/4/2025).

Budi mencontohkan Kementerian Perdagangan dan stakeholder terkait baru saja menyita barang-barang ilegal senilai Rp 15 miliar. Ini adalah hasil pengawasan peredaran barang dan jasa selama periode Januari 2025 sampai Maret 2025. Berdasarkan hasil pendalaman, Budi menyebut sebagian besar barang impor itu datang dari China.

Barang-barang sitaan itu diduga tak memenuhi ketentuan. Misalnya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Baca juga : Gibran: Peluang Emas Yang Hanya Datang Sekali

Meski mengaku sudah rutin mengecek ke lapangan, Budi memahami apa yang dikeluhkan AS. Kata dia, wajar AS ingin HKI bisa ditegakkan.

“Masalah itu (Mangga Dua sarang barang ilegal) nanti kita cek dulu. Dengan Amerika atau dengan negara manapun, hak seperti itu harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan penyelesaian keluhan AS juga bakal melibatkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Moga mengatakan sebenarnya masalah HKI atau HaKI menjadi delik aduan. Menurutnya, merek atau brand terkait yang merasa dirugikan mesti melakukan protes langsung.

Baca juga : Lalu Lintas Di Priok Sudah Normal Lagi

“Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi, produsen atau pemegang merek yang harus lapor,” jelas Moga.

Pakar finansial Andhika Diskartes ikut menyoroti langkah Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menjadikan sejumlah isu di Indonesia sebagai dasar penetapan tarif resiprokal. Lewat akun Instagram pribadinya, @andhika.diskartes, pada Minggu (20/4/2025), Andhika menyarankan dua langkah konkret untuk merespons tekanan dari Negeri Paman Sam tersebut.

Pertama, pemerintah harus menunjukkan bukti nyata perbaikan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. “Paling make sense dilakukan, buktikan dengan babat habis koruptor dengan jelas. UU Perampasan Aset akan jadi bukti terbaik saat ini,” tulis Andhika.

Baca juga : Zulhas Minta Kadernya Perkuat Jaringan Politik

Langkah kedua, adalah membuka ruang negosiasi bisnis dengan Amerika Serikat melalui perampingan administrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit dan mahal. “Amerika itu pasti melindungi pengusahanya. Aturan di Indonesia yang banyak pasti bikin biaya bengkak. Nah, salah satu negosiasi yang menguntungkan Indonesia dan Amerika adalah dengan merampingkan administrasi,” paparnya. [UMM/BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.