Dark/Light Mode

Imbas Covid-19, Peringkat Utang RI Jadi Negatif

Senin, 20 April 2020 06:19 WIB
Imbas Covid-19, Peringkat Utang RI Jadi Negatif

RM.id  Rakyat Merdeka - Akibat utang, lembaga pemeringkat kredit, Standard and Poors Global Ratings (S&P), merevisi peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. 

Namun S&P tetap mempertahankan peringkat kredit kita di level BBB. 

Selain itu, S&P juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat menjadi 1,8 persen pada tahun 2020. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan pemerintah mampu menjaga stabilitas ekonomi. 

Terutama dalam upaya menanggulangi masalah kesehatan akibat Covid-19. 

“Namun kebijakan tersebut mengakibatkan peningkatan beban di APBN,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. 

Baca juga : Antisipasi Dampak Covid-19, MPR Minta DPR Priotitaskan RUU Bank Makanan

Rahayu menilai, terbebannya APBN merupakan dampak dari bertambahnya kebutuhan pembiayaan melalui utang dan meningkatnya beban utang. 

Kemenkeu mencatat defisit APBN hingga Maret 2020 mencapai Rp 76,4 triliun, atau 0,45 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Namun demikian, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. 

Langkah tersebut, merupakan upaya menjaga akuntabilitas dan memberikan landasan hukum dalam penanggulangan pandemi corona. 

Perpu itu antara lain ditindaklanjuti pemerintah dengan mengambil kebijakan pelebaran batas defisit anggaran dan beberapa tindakan untuk penanganan Covid-19. 

Aturan itu juga sebagai upaya pemerintah mencegah krisis ekonomi dan keuangan. 

Baca juga : Masa Covid-19, Kementan Dorong Penguatan Cadangan Pangan Daerah

Dalam mendukung pelaksanaan Perppu tersebut, kata Rahayu, Bank Indonesia (BI) dapat mengambil tindakan tak biasa. 

Salah satunya, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. 

“BI berfungsi sebagai last resort untuk membantu pemerintah membiayai penanganan dampak Covid-19, dalam hal mekanisme pasar tidak terpenuhi,” jelasnya. 

Rahayu menekankan, pemerintah terus berkoordinasi bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjaga tata kelola yang baik dan akuntabillitas kebijakan publik atas pelaksanaan Perppu. 

“Pemerintah dan otoritas terkait juga berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dan kredibilitas dalam berbagai keputusan yang diambil,” jelasnya. 

Kepercayaan Investor Masih Tinggi Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, keputusan S&P merevisi prospek utang Indonesia dilandasi kekhawatiran dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

Baca juga : Perangi Covid-19, Shopee Liga 1 Dukung Aksi Klub Lelang Jersey

“Outlook negatif ini diyakini bukan cerminan dari permasalahan ekonomi yang bersifat fundamental, tetapi lebih dipicu oleh kekhawatiran S&P terhadap risiko pemburukan risiko kondisi eksternal dan fiskal akibat pandemi Covid-19 yang bersifat temporer,” katanya. 

Perry menjelaskan, keyakinan ini didasari fakta bahwa sampai beberapa saat sebelum Covid-19 meluas ke seluruh dunia, kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional terhadap prospek dan ketahanan ekonomi Indonesia masih sangat tinggi. 

Hal itu diklaim dari antara lain, aliran masuk modal asing yang deras dan rangkaian kenaikan peringkat yang diberikan kepada Indonesia oleh berbagai lembaga pemeringkat terkemuka dunia. Pada Januari 2020, Fitch memutuskan mempertahankan peringkat Indonesia di BBB dengan outlook stabil. 

Sebulan kemudian, Moody’s juga mempertahankan peringkat Baa2 dengan outlook stabil bagi Indonesia. Adapun JCRA dan R&I menaikkan peringkat Indonesia menjadi BBB+ dengan outlook stabil, pada Januari dan Maret 2020. 

“Ketidakpastian ekonomi dan keuangan saat ini, merupakan fenomena global dan Indonesia merupakan salah satu dari banyak negara yang telah mengambil langkah-langkah kebijakan fiskal, moneter, dan keuangan untuk mengatasi dampak negatif penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.