Dark/Light Mode

Aturan Larangan Mudik Lebaran

Jubir Kemenhub: Kendaraan Yang Diminta Putar Balik Menurun

Kamis, 30 April 2020 17:27 WIB
Check point mudik di wilayah Sukabumi Kota. Foto: Twitter @wartakum2
Check point mudik di wilayah Sukabumi Kota. Foto: Twitter @wartakum2

RM.id  Rakyat Merdeka -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pemantauan implementasi dari peraturan larangan mudik yang sudah berlaku sejak 24 April 2020. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemantauan dilakukan pada moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di sejumlah daerah di Indonesia. 

Hal ini dilakukan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 bisa berjalan efektif.

Baca juga : Kementerian PANRB Batasi Hak Cuti PNS Selama Pandemi Covid 19

Adita mengatakan, Kemenhub terus memastikan implementasi di lapangan terkait larangan sementara penggunaan sarana transportasi berjalan dengan baik. Dan memastikan angkutan-angkutan yang dikecualikan seperti angkutan barang atau logistik dapat tetap berjalan.

Berdasarkan catatannya, hingga Rabu, (29/4), atau hari ke-6 diberlakukannya larangan sementara penggunaan transportasi untuk mudik, pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik. 

Bahkan pada Kamis (30/4) ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya. Namun sayang, Adita tidak membeberkan berapa angka penurunan yang dia sebut.  

Baca juga : Dukung Larangan Mudik, ASDP Tak Jual Tiket Penumpang

“Untuk angkutan penyeberangan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni dilaporkan sudah tidak melayani angkutan penumpang, namun hanya melayani angkutan logistik dan angkutan lain yang dikecualikan,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/4).

Sementara pada moda transportasi laut, udara dan perkeretaapian, kata Adita, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Kemenhub, angkutan yang mengangkut barang dan logistik dilaporkan tetap berjalan normal.

Dilaporkan pula di sejumlah pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum.

Baca juga : Jasa Marga Dan Hutama Karya UpayakanPengendalian Lalin Kendaraan Di Jalan Tol

“Kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Begitupun di bandara, dilaporkan sudah tidak ada penerbangan domestik yang membawa penumpang, namun untuk penerbangan internasional masih berjalan dengan normal,” ungkapnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di sektor kereta api (KA) di mana semua KA jarak jauh tidak beroperasi. Sementara, KA perkotaan/lokal masih beroperasi dengan menerapkan physical distancing (pembatasan jumlah penumpang). KA yang masih beroperasi yaitu, KA Bandung Raya, KA Doho/Penataran/Tumapel di Jatim, KA Ekonomi Lokal Surabaya, KA Prameks Solo-Yogyakarta, KA Batara Kresna Solo, KA Sri Lelawangsa Medan, LRT Sumsel, dan KRL Jabodetabek. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.