Dark/Light Mode

Lelet Pangkas Anggaran

Menkeu Blokir DAU Untuk 380 Pemda

Senin, 4 Mei 2020 05:17 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetop sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Mei 2020 di sejumlah daerah.

Ada 380 pemerintah daerah (pemda) yang penyaluran DAU ditunda. Penyebabnya, karena mereka tak kunjung melaksanakan mandat pemangkasan belanja daerah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan, penundaan dilakukan mengacu pada dua aturan. 

Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan 117/ KMK.07/2020. 

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi. 

Baca juga : Kementan Dukung Penggunaan Lahan BUMN untuk Pertanian

Menurutnya, ada tiga ketentuan yang diatur. Pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. 

Lalu, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah. 

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan sejumlah hal. 

Di antaranya, total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah. 

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. 

Baca juga : Lemhannas Salurkan 15.500 Alkes Untuk Tenaga Medis Jakarta

Lalu, untuk jaring pengaman sosial dan menggerakkan memulihkan perekonomian di daerah. 

“Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, maka Kemenkeu menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemda. Bagi yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan. Dan, bagi yang laporan penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria dapat segera melakukan revisi laporan tersebut, dan menyampaikan kembali kepada Kemenkeu dan Kemendagri,” katanya di Jakarta, kemarin. 

Jika pemda segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali. 

Namun apabila pemda tidak segera merevisi, kata Rahayu, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid19 di masing-masing daerah,” jelasnya. 

Baca juga : Ketua KPK: Korupsi Anggaran Corona Bakal Dihukum Mati

Ekonom Indef Enny Sri Hartati menilai, dalam kondisi seperti ini daerah juga harus diberikan kepastian. Karena, masih banyaknya daerah yang sangat bergantung pada mekanisme transfer ke daerah berupa DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Transfer Khusus (DTK) dari pemerintah pusat. 

“Masalah seperti ini harus cepat diselesaikan, Kalau tidak kasihan pemerintah daerah yang tengah membutuhkan dana untuk memutar ekonomir mereka,” katanya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.