Dark/Light Mode

Butuh Dukungan Pemerintah

Industri HPTL Ngarep Regulasi Demi Kelangsungan Bisnis

Rabu, 6 Mei 2020 19:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) HPTL, yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), memandang potensi penyerapan tenaga kerja bisa maksimal jika ada dukungan sebuah regulasi dari Pemerintah.

Saat ini pemerintah tengah berencana menyiapkan solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. 

Ketua APVI Aryo Andrianto menyebut rencana pemerintah menyiapkan solusi bagi para pencari kerja perlu disambut positif. Sebagai pelaku usaha di bidang HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) siap mendukung langkah tersebut.

Baca juga : Hiswana Migas Dukung Penuh Pertamina Untuk Keberlangsungan Hilir Migas

Dia memandang industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM, dan diyakini mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, jika perkembangan industri ini didukung penuh, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja. “Sebagai industri yang baru berkembang dua tahun terakhir, industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru,” kata Aryo dalam keterangan persnya, Selasa (5/5).

Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50.000 orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko retailer rokok elektrik, yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Pemulangan 4.960 Pekerja Migran Indonesia

Toko retailer tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Aryo melanjutkan bahwa salah satu bentuk dukungan yang diharapkan dari pemerintah adalah regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL.

Pelaku usaha berharap pemerintah menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. 

Baca juga : Pemerintah Godok Opsi Pengganti Libur Lebaran

"Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan mendorong kontribusi bagi negara dan masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Aryo, pemerintah atau pembuat kebijakan dapat menggandeng pelaku usaha dalam membentuk regulasi khusus bagi industri HPTL. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan akan bermanfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.