Dark/Light Mode

Butuh Dukungan Pemerintah

Industri HPTL Ngarep Regulasi Demi Kelangsungan Bisnis

Rabu, 6 Mei 2020 19:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 Sebelumnya 
Saat ini, peraturan yang mengatur industri HPTL hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen.

Menurut Aryo, regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

Baca juga : Hiswana Migas Dukung Penuh Pertamina Untuk Keberlangsungan Hilir Migas

“Pemerintah baru memperhatikan aspek penerimaan cukai bagi negara dari industri HPTL. Akan tetapi, untuk kelangsungan industri belum menjadi perhatian, meskipun tergolong industri baru dan mayoritas usaha kecil,” ujarnya.

Aryo melanjutkan industri HPTL dapat berkontribusi secara optimal jika pemerintah tidak menaikkan besaran tarif cukai HPTL. Saat ini, pengenaan cukai terhadap produk HPTL terlampau tinggi sehingga dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan industri. 

Baca juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Pemulangan 4.960 Pekerja Migran Indonesia

“Dengan kondisi pandemi saat ini, kami memohon kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai untuk tidak menaikkan besaran cukai dan harga jual eceran produk HPTL. Kondisi saat ini sudah cukup berat untuk mayoritas pelaku usaha yang mayoritas UMKM untuk dapat mempertahankan usahanya,” pintanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.