Dark/Light Mode

Buka Izin Ekspor Lobster

Menteri Edhy Kubur Kebijakan Susi

Sabtu, 9 Mei 2020 04:33 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo resmi membuka kembali keran eskpor benih lobster. Ini sekaligus mengubur kebijakan pelarangan yang dilakukan Susi Pudjiastuti. 

Menurunya, pencabutan larangan ekspor benih lobster bukan untuk mengeksploitasi laut Indonesia. Namun untuk memastikan keberlangsungan industri kelautan tetap berjalan. 

“Jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kalau didasari oleh keberlanjutan,” tegasnya. 

Ketentuan soal ekspor benih lobster diatur dalam Pasal 3 hingga Pasal 6 peraturan menteri tersebut. 

Baca juga : Menteri Ida Manjakan Pengusaha

Berdasarkan ketentuan tersebut, ekspor benih lobster Harmonized System Code 0306.31.10 hanya bisa dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang dirinci pada Pasal 5 Ayat 1. 

Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bidang Perikanan Tangkap. 

Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut, akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. 

Nantinya, penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun. 

Baca juga : Usai Bertengkar Dengan Bolsonaro, Menteri Kehakiman Brazil Mundur

Aturan itu juga menyatakan, bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar bea keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan, dicabutnya larangan ekspor benih lobster dapat mengurangi penyelundupan yang merugikan negara hingga Rp 900 miliar setiap tahun. 

“Kuncinya di pengawasan. Sekarang kita pakai logika, kalau boleh diekspor buat apa menyelundupkan, harganya sama. Kalau ekspor dibuka dengan sendirinya penyelundupan akan hilang,” ujarnya. 

Di sisi lain, Yugi mengungkapkan, pelaku usaha pada umumnya berharap agar lobster dapat dibudidayakan. 

Baca juga : Mendagri: Pemerintah Tidak Ambil Kebijakan Grusa-grusu

Ia melihat budidaya lobster menjadi prioritas untuk dikembangkan di luar negeri. Namun, Yugi menyayangkan pelaku usaha belum diberi banyak peluang untuk membudidayakan lobster. 

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga Susi yang merupakan mantan Menteri Kelautan kerap menentang rencana Menteri Edhy membuka keran ekspor benih lobster. 

Padahal, pelarangan ekspor benih sempat membuat total ekspor lobster Indonesia meningkat. Bahkan, Indonesia menduduki posisi 12 negara pengekspor lobster terbesar dunia. Pada 2015, Indonesia masih berada di posisi 20. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.