Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Setelah Transportasi Massal Diizinkan Beroperasi
Petugas Bisa Kebingungan Mengawasi Para Pemudik
Jumat, 8 Mei 2020 05:00 WIB
![Ilustrasi stasiun bus. Foto: Dwi Pambudo/RM Ilustrasi stasiun bus. Foto: Dwi Pambudo/RM](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kemarin hari pertama pemberian sanksi bagi pemudik. Tapi di saat yang sama, seluruh moda transportasi massal, baik darat, laut, dan udara, diizinkan kembali beroperasi. Hal ini diprediksi akan membingungkan petugas mengawasi pemudik.
Sebelumnya, layanan berbagai transportasi umum sempat ditutup di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi setelah pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik.
Baca juga : Menhub: Maaf, Mudik Tetap Dilarang
Namun, meski syarat orang yang boleh bepergian di tengah pandemi disebut sangat ketat, kebijakan membuka akses transportasi keluar daerah tetap menuai kritikan.
Sebab, aturan yang jelas melarang saja, masih banyak pemudik mencari jalur tikus. Mencoba colong-colongan biar bisa mudik. Apalagi transportasi massal sudah kembali beroperasi. Celah pemudik pulang kampung, makin lebar. Tentu aparat di lapangan bakal kebingungan dalam menegakkan aturan.
Baca juga : Ketua DPD Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Kemungkinan skenario ini terjadi diungkap pengamat transportasi Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, di Jakarta, kemarin. Dia menyebut, ada potensi pemudik memanfaatkan layanan transportasi massal.
"Membingungkan aparat di lapangan. Bagaimana bisa mengontrol," kata Dharmaningtyas dalam keterangannya.
Baca juga : Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji
Saat dilarang saja, lanjutnya, terjadi penyelundupan pemudik dengan berbagai cara. Yang lolos dari penyekatan di check point pun tak sedikit. Penyebaran virus corona alias Covid-19 bisa makin tak terkendali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya