Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lakukan Penyesuaian

OJK Izinkan Teknik Pemasaran Produk Asuransi Lewat Video Call

Selasa, 2 Juni 2020 16:03 WIB
Gedung OJK. (Foto: net)
Gedung OJK. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan penyesuaian teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah dan unit syariah menggunakan media komunikasi jarak jauh. Seperti video call atau video conference.

Hal itu sesuai dengan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan nonbank dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran PAYDI dan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitor Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Kedua kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi dan industri LKM tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Baca juga : Angkasa Pura I Siap Terapkan Prosedur Pelayanan Situasi The New Normal

"Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard," imbuh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Ia melanjutkan, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa, telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah.

“Penyesuaian dimaksud yaitu Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud,” rincinya.

Baca juga : Delapan Provinsi Nihil Pasien Baru Covid-19

Tak hanya itu, tanda tangan basah atas surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan, dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik. Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dalam penerapan penyesuaian dimaksud, OJK juga memberikan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu perusahaan harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi.

Perusahaan asuransi juga harus memiliki surat pernyataan dari Vendor Teknologi Informasi yang digunakan Perusahaan dan Direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko, yang menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai. 

Baca juga : Laksanakan Instruksi Presiden, Kementan Optimalkan Bantuan Untuk Jaga Produktivitas Pertanian

"Selain itu, perusahaan juga harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital/elektronik," terangnya.

Perusahaan juga harus memiliki pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik. Serta Ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Produk Asuransi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.