Dark/Light Mode

Kapolri Terjunkan Personel Jalankan New Normal

Delapan Provinsi Nihil Pasien Baru Covid-19

Jumat, 29 Mei 2020 07:11 WIB
Kapolri Terjunkan Personel Jalankan New Normal Delapan Provinsi Nihil Pasien Baru Covid-19

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada delapan Provinsi menunjukkan perkembangan menggembirakan. Delapan daerah itu tidak melaporkan ada kasus baru positif Covid-19.

Berdasarkan laporan diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemarin, 8 provinsi yang tidak memiliki kasus baru positif Covid19 yakni Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Utara, Lampung, Riau, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur. 

“Seluruh provinsi telah terdampak Covid-19, sedangkan kabupaten/kota yang terdampak mencapai 412 kabupaten/kota. Dan dari seluruh provinsi itu ada 8 melaporkan tidak ada pasien baru,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Jakarta, kemarin. 

Secara keseluruhan dia merinci, pihaknya mencatat ada penambahan kasus baru pasien positif virus corona sebanyak 687 orang, sehingga total pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 24.538 kasus. 

Kemudian, penambahan kasus meninggal sebanyak 23 orang sehingga totalnya menjadi 1.496 orang. Untuk pasien sembuh bertambah 183 pasien. Dengan begitu, total ada 6.240 pasien yang telah sembuh. 

Baca juga : Ketua MPR: Sosialisasikan Protokol New Normal, Pertimbangkan Pelonggaran Rumah Ibadah

“Kasus pasien positif Covid19 yang sembuh tertinggi ada Ada delapan Provinsi menunjukkan perkembangan menggembirakan. Delapan daerah itu tidak melaporkan ada kasus baru positif Covid-19. Foto: Setpres di DKI Jakarta.bertambah 19 orang, sehingga total pasien yang sembuh mencapai 1.702 orang,” ungkapnya. 

Setelah DKI Jakarta, lanjut Yuri, kasus sembuh tertinggi berikutnya ialah Jawa Timur yang mencapai 548 orang atau bertambah 26 orang jika dibandingkan hari sebelumnya. 

Pada kesempatan ini, Yuri menyinggung rencana pemerintah menjalankan new normal. Dia mengajak masyarakat agar siap menjalankan kenormalan baru namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 

“Kita harus tetap produktif tetapi tetap aman dari Covid19,” kata Yuri. 

Agar bisa tetap produktif dan aman, Yuri menekankan pentingnya melakukan adaptasi atau perilaku baru. Yakni, menjaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain. 

Baca juga : PGN Siap Jalankan New Normal Pengelolaan Layanan Gas Bumi

Pasalnya, penularan virus ini bersumber dari droplet atau percikan air yang keluar dari mulut saat berbicara, bersin dan batuk. Kemudian, masyarakat harus memakai masker ketika beraktivitas. 

Masker akan menjaga droplet tidak menyebar ke orang lain dan benda-benda di sekitarnya. Serta membiasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. 

“Kita sering tidak sadar saat menyentuh wajah. Padahal bisa jadi tangan kita baru saja memegang benda-benda yang terpapar droplet yang mengandung virus,” ujarnya. 

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjutnya, minimalisir kegiatan di luar rumah jika tidak begitu penting. 

Yuri berharap kenormalan baru ini dilakukan atas kesadaran dari diri sendiri dan bukan atas paksaan orang lain seperti pemerintah atau instansi lainnya. Polisi Terjun Ke Masyarakat Kepolisian telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) untuk menghadapi skenario new normal. 

Baca juga : Dua Hari Lebaran, Pemkab Bogor Nol Kasus Baru Positif Covid-19

Surat telegram itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, surat telegram itu untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru. 

“Isi telegram berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah,” katanya. 

Ramadhan menuturkan, Kapolri memerintahkan agar para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19. 

Selain itu, kata Ahmad, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mall dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal. 

“Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal. Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas, dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500,” pungkas Ramadhan. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.