Dark/Light Mode

Catatan Angkasa Pura II

5 Informasi Ini Paling Sering Ditanyakan Penumpang Pesawat Saat Pandemi

Kamis, 4 Juni 2020 13:18 WIB
Pemeriksaan calon penumpang pesawat (Foto: Istimewa)
Pemeriksaan calon penumpang pesawat (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Angkasa Pura II mencatat ada lima pertanyaan dan informasi yang paling sering ditanyakan penumpang karena ketatnya pelaksanaan penerbangan selama pandemi Covid-19. EGM of Airport Service Division PT Angkasa Pura II, Anindita Galuh Wardhani, mengatakan, masyarakat banyak yang antusias untuk menanyakan terkait prosedur penerbangan selama pandemi corona ini.

"Pada Mei 2020 ada sekitar 6.000 pertanyaan yang disampaikan tentang berbagai hal, di antaranya mengenai prosedur di bandara AP II di tengah pandemi. Secara umum, terdapat 5 informasi yang paling sering ditanyakan mengenai prosedur tersebut,” ujar Anindita, dalam keterangan resminya, Kamis (4/6). 

Pertama, prosedur kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri? Anindita menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, prosedur yang harus dijalani penumpang pesawat internasional ketika tiba di bandara adalah wawancara; pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19; pemeriksaan saturasi oksigen; dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR (bagi yang tidak membawa health certificate dengan hasil PCR negatif yang masih berlaku).

Baca juga : Angkasa Pura I Siap Terapkan Prosedur Pelayanan Situasi The New Normal

Kedua, bagaimana prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri? Kata Anindita, sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan WNI dengan hasil rapid test non-reaktif dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah mau pun pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karantina berlangsung sampai didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke-7 sampai 10 non-reaktif. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.

Ketiga, bagaimana prosedur penerbangan domestik? Anindita menerangkan, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05 Tahun 2020, yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen antara lain surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test. Sejalan Pergub DKI No. 47 Tahun 2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno Hatta juga diminta memiliki SIKM.

Keempat, bagaimana persyaratan penerbangan ke luar negeri? Anindita menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan (origin), namun demikian calon penumpang diharapkan memperhatikan prosedur berlaku di bandara kedatangan (destination) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.

Baca juga : Cermat Pilih Asuransi Agar Terlindungi Saat Pandemi

Kelima, apa yang dilakukan PT Angkasa Pura II dalam pencegahan Covid-19? Kata Anindita, PT Angkasa Pura II bersama stakeholder lainnya berkoordinasi intensif menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah guna mengedepankan serta memperketat protokol kesehatan dan kebersihan di bagi setiap pengunjung dan penumpang pesawat. PT Angkasa Pura II juga mengaktifkan thermal scanner, melengkapi personel dengan thermo gun, menyediakan lebih banyak hand sanitizer di bandara, mewajibkan penggunaan masker, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di bandara dan bagasi penumpang.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui media yang kami miliki mengenai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi COVID-19. Secara lengkap, masyarakat juga bisa mengetahui detail mengenai ketentuan yang ada di surat edaran yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Apabila masyarakat masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang prosedur di bandara perseroan, Anda dapat menghubungi perseroan melalui akun Angkasa Pura II (Facebook), @contactap2 (Twitter), angkasapura2 (Instagram). Selain itu, bisa pula melalui email di [email protected], whatsapp di 0811984138, contact center Airport 138, dan Virtual Customer Assistant (VICA) yang bisa diakses di melalui smartphone dan situs perseroan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.