Dark/Light Mode

Genjot Duit Negara

Menkeu Bakal Segera Pajaki Netflix Dan Facebook Cs

Senin, 8 Juni 2020 06:13 WIB
Genjot Duit Negara Menkeu Bakal Segera Pajaki Netflix Dan Facebook Cs

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan segera menarik pajak dari semua perusahaan digital yang menjual jasanya di Indonesia. Seperti Netflix, Spotify, Facebook hingga Zoom.

Nantinya, perusahaan tersebut harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari hasil jualannya.

Namun, rencana ini diprotes pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka pun mengambil ancang-ancang untuk mengenakan tarif, jika perusahaan internetnya dipajaki.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy mengatakan, pada dasarnya potensi pendapatan negara akan cukup besar bila Netflix Cs dipajaki.

Baca juga : Menpora Harap Atlet Bijak Bermedsos dan Pandai Kelola Keuangan

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menunjukkan, perusahaan digital, seperti Google kontribusinya bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun. “Jangan lupakan, penetrasi internet di Indonesia begitu cepat, sekitar 70 persen pengguna internet di Indonesia melakukan pembelian melalui handphone, atau merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Jadi dengan potensi ini, pendapatan pajak yang bisa diraih sangat besar,” kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dilanjutkannya, selama ini perusahaan OTT juga sulit dikenakan pajaknya karena mereka belum masuk definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diatur oleh otoritas pajak.

Padahal, di beberapa negara sudah ada kebijakan pemerintahnya yang memajaki produk'produk digital, sebut saja Diverted Profit Tax yang dilakukan Australia dan United Kingdom (UK), ataupun PPN 10 persen yang dilakukan Korea Selatan.

“Dengan tren pengenaan pajak yang dilakukan beberapa negara, dan juga tarif yang relatif kompetitif, wacana pajak digital ini sebenarnya masih layak untuk dilakukan pemerintah Indonesia. Apalagi, kita tahu saat ini negara sedang membutuhkan devisa yang besar. Di sisi lain, perusahaan internet ini dapat untung besar selama pelaksanaan Work From Home (WFH) di masa pandemi corona,” sambung Yusuf.

Baca juga : Kemenhub Buka Opsi Larangan Mudik Jika Corona Makin Ganas

Terkait ancaman AS yang keberatan perusahaan internet mereka dipajaki, Yusuf mengatakan, memang, ada potensi proses retaliasi yang akan dilakukan oleh AS.

Hal ini disebabkan karena belum terjadi konsensus internasional untuk bagaimana cara yang tepat memajaki pajak digital.

Oleh karena itu, menurut Yusuf, Indonesia perlu menyuarakan digital tax secara bersama dengan negara berkembang lainnya terkait pentingnya pajak digital.

“Hal ini untuk berdialog dengan negara yang merasa dirugikan oleh pajak digital ini. Apalagi, dalam beberapa kasus sebelumnya, perusahaan digital merupakan salah satu usaha yang melakukan praktik penghindaran pajak,” tegasnya.

Baca juga : Menkopolhukam Kerahkan Ratusan Nelayan Ke Natuna

Seperti diketahui, penarikan pajak bagi perusahaan internet seperti Netflix Cs untuk menambah penerimaan negara dari sektor digital yang pada masa pembatasan sosial ini, justru tumbuh naik.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penarikan PPN terhadap perusahaan digital tersebut juga dilakukan agar tercipta keadilan (level playing field) bagi perusahaan yang tercatat sebagai subjek pajak dan selama ini taat membayar pajak ke pemerintah.

“Biasanya, PPN ini akan dibebankan kepada konsumen yang menggunakan jasa tersebut. Badan usaha akan sebagai perantara masyarakat dan pemerintah dalam mengumpulkan PPN,” ujar Suryo.

Menurutnya, pemungutan PPN dilakukan untuk semua produk yang dikonsumsi. Baik barang dan jasa yang diperjualbelikan di Indonesia, ataupun yang diproduksi dalam negeri dan berasal dari dalam negeri. Semuanya dipungut pajak, melalui daerah pabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.