Dark/Light Mode

Gandeng Singapura, Menkeu Buru Pajak Berganda

Sabtu, 23 November 2019 11:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia dan Singapura bekerja sama mengawasi tindakan penyelundupan dan penghindaran pajak untuk mencegah kerugian bagi kedua negara. 

Pengawasan ini ditandai dengan dengan perjanjian kerja sama (MoU) antara Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia dengan Bea Cukai Singapura beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dirinya sudah bertemu dengan Deputi Perdana Menteri/Menteri Keuangan Singapura Heng Swee Keat untuk menindaklanjuti MoU tersebut. 

Baca juga : Menkeu dan Mendes Masih Bertengkar

“Dalam pertemuan tersebut, kami membahas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Singapura, tindak lanjut MoU antara Ditjen Bea Cukai Indonesia dan Singapura dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap tindakan penyelundupan dan pajak,” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani dalam akun resmi media sosialnya di Jakarta, kemarin. 

Sebagai informasi pemerintah Indonesia terikat dengan Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau disingkat P3B, yang dilakukan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. 

Dengan adanya P3B, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat melakukan pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku. 

Baca juga : Ingin Masyarakat Kuat, PKS Bikin Buku Panduan Keluarga

Selain itu, Ditjen Pajak dapat meminta informasi kepada wajib pajak atau pihak lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan dipertukarkan. 

“Wajib pajak atau pihak lain wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan. Dalam hal wajib pajak atau pihak lain tidak memenuhi permintaan tersebut, wajib pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang,” ujar Ani. 

Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang gencar mengejar tunggakan pajak, mengingat shortfall atau selisih target setoran pajak dengan realisasi tahun ini cukup besar. 

Baca juga : Menkeu Hitung Ulang Anggaran BPJS Kesehatan

Diprediksi tren buruk penerimaan pajak berlanjut tahun ini. Pasalnya, selain pertumbuhan penerimaan pajak yang masih jauh dari ekspektasi, penerimaan pajak sampai akhir tahun diproyeksikan mencapai 91,1 persen atau hanya Rp 1.437,1 triliun dari target sebesar Rp 1.577,5 triliun. 

Dengan realisasi penerimaan tersebut, maka outlook shortfall penerimaan pajak 2019 diperkirakan pada angka Rp 140,4 triliun.Angka ini jauh lebih besar dibandingkan realisasi shortfall penerimaan pajak 2018 yang hanya Rp 108,1 triliun. Menteri Ani menyebut, yang menjadi penyebab adanya kekurangan pene rimaan pajak di 2019 adalah pajak korporasi dan PPN yang mengalami perlambatan. 

“Kita hitung sampai penerimaan September 2019 lalu, dengan pertumbuhan terutama untuk pajak korporasi dan PPN yang alami perlambatan. Tapi saya nggak akan sampaikan angkanya dulu,’ kata Ani. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.