Dark/Light Mode

ALAMI Resmi Kantongi Ijin Dari OJK

Rabu, 10 Juni 2020 13:20 WIB
Caption Foto: 

Kiri ke kanan: Harza Sandityo (Co-Founder & COO ALAMI), Dima Djani (Founder & CEO ALAMI), Bembi Juniar (Co-Founder & CBO ALAMI).
Caption Foto: Kiri ke kanan: Harza Sandityo (Co-Founder & COO ALAMI), Dima Djani (Founder & CEO ALAMI), Bembi Juniar (Co-Founder & CBO ALAMI).

RM.id  Rakyat Merdeka - PT ALAMI Fintek Sharia (ALAMI) resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.

Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch ini.

CEO & Founder ALAMI Dima Djani mengatakan, hal ini menjadi milestone penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang ALAMI dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Baca juga : PDIP Resmi Umumkan Para Jagoannya di Pilkada Jabar

“Kami berkomitmen penuh dan ber-ikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah," ujar Dima dalam keterangannya.

ALAMI, katanya lagi, merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat yaitu hanya berselang 1 tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77.

Untuk dapat memperoleh tanda berizin di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ALAMI diantaranya adalah sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi & inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi & komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam menjalankan bisnisnya, ALAMI berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi.

Baca juga : Minyak Serai Wangi RI Diminati Dunia

ALAMI memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary).

Sementara itu, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.

"Salah satu aspek paling penting dari ekonomi syariah adalah memberikan dampak sosial yang positif kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu langkah yang diambil ALAMI untuk memberikan dampak sosial yang lebih luas lagi adalah dengan mempersiapkan produk Community Financing," kata Dima.

Piloting project produk ini sudah diwujudkan dengan partnership bersama e-Fishery. ALAMI berkomitmen untuk memberikan penyediaan pembiayaan bagi para pembudidaya ikan yang menjadi mitra di e-Fishery.

Baca juga : Kekeringan Diramal Terjadi Juni, `Kantong Kering` Dari Kemarin

Langkah selanjutnya, ALAMI akan meningkatkan kerjasama dengan institusi-institusi keuangan lainnya dalam rangka memajukan indsutri keuangan syariah di Indonesia, meningkatkan pelayanan kepada pengguna dengan mengoptimalkan user experience yang diterapkan kepada platform ALAMI, dan juga meluncurkan mobile apps pada Q3 2020 ini agar dapat lebih dekat dengan pengguna kami.

"Sampai dengan Mei 2020 ini, ALAMI telah berhasil menyalurkan pembiayaan senilai kurang lebih Rp 150 milliar dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0 persen atau Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 (TKB90) masih 100 persen," tegas Dima. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.