Dark/Light Mode

Pakar Sebut Risiko Lobster Akan Punah Sangat Kecil

Jumat, 3 Juli 2020 11:33 WIB
Lobster (Foto: Istimewa)
Lobster (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan dinilai tidak akan mengganggu keberlanjutan ekosistem lobster. Sebab, hewan krustasea ini bukanlah spesies yang masuk kategori hampir punah.

Pakar lobster Bayu Priambodo, mengatakan, salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah bila benihnya terus ditangkap untuk keperluan budidaya. Menurut lulusan University of New South Wales, Australia ini, lobster merupakan hewan yang siklus berkembangbiakannya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil.

"Tidak (punah). Itu salah besar. Kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu yang beranaknya 5 tahun sekali. Kita bicara lobser yang di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan. Ini sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," kata Bayu, di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca juga : Golkar Apresiasi Kerja Pemerintah Tangani Covid-19

Selain itu, lanjut Bayu, aturan perdagangan internasional juga tidak melarang penjualan benih lobster. "Ini harus dibalik pola pikirnya. Jadi, yang tidak boleh itu menangkap indukan yang bertelur. Itu enggak boleh sama sekali. Justru nangkap benihnya enggak apa-apa," ujarnya.

Bayu menjelaskan, setelah telor lobster menetas, benih bening akan terbawa arus laut dengan jarak 300 hingga 400 kilometer. Pada proses ini, akan terjadi seleksi alam dengan kemungkinan benih lobster bertahan hidup sangat kecil.

Dia berpendapat, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, benih lobster yang sebelumnya tidak mampu bertahan hidup karena seleksi alam bisa diselamatkan, sekaligus memberikan manfaat secara ekonomi bagi nelayan yang sehari-harinya menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

Baca juga : Banyak Yang Sepi, CFD di Lokasi Pengganti Sudirman-Thamrin

"Itulah sebenarnya, kita ambil untuk mendapat manfaat ekonomi. Kalau diambil dengan teknik budidaya yang bagus lingkungan juga akan terkontrol. Daripada dibiarkan saja, ada manfaat ekonomi dan kelestarian tersendiri," tuturnya.

Mengenai keberlanjutan, Bayu mengatakan, aturan mengenai pengelolaan benih lobster ini juga memerhatikan kelestarian alam. Sebanyak 2 persen dari benih lobster yang ditangkap harus dilepasliarkan kembali ke laut dengan memperhatikan ukuran lobster yang lebih besar dari benih. Dengan begitu, kemampuan hidup lobster tersebut lebih tinggi ketimbang benih bening yang dibiarkan hidup secara alamiah.

"Itu artinya, 10 ribu ekor diambil 200 dikembalikan ke habitatnya," ujarnya. Tak hanya restocking, kebijakan ini juga mengatur kuota dan pembatasan jumlah tangkapan oleh nelayan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.