Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menjelaskan, secara garis besar apabila suatu negara ingin menerapkan BMTP, maka pihak otoritas harus memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian atau ancaman kerugian, serta hubungan sebab akibat di antara keduanya.
“Dalam kasus produk kaca asal Indonesia ini, tidak semua komponen-komponen tersebut ditemukan dalam penyelidikan,” ujar Srie.
Baca juga : Kado Kemerdekaan, BP2MI Bebaskan Biaya Pekerja Migran
Srie melanjutkan, sebelumnya, pada 22 Oktober 2019, Otoritas Filipina menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT untuk produk kaca asal Indonesia. Namun, penerapan BMTPS tersebut telah berakhir pada Mei lalu. Penerapan BMTPS dimaksudkan agar industri domestik Filipina berkesempatan melakukan penyesuaian struktural industrinya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan, sejak awal Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmen untuk mengambil langkah proaktif dalam menyikapi penyelidikan ini. Meski begitu, Pemerintah Indonesia terus berusaha memastikan agar upaya yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan WTO.
Baca juga : Ekspor Buncis Tetap Laris Di Masa Pandemi
Pradnyawati menjelaskan, selama proses penyelidikan berlangsung, pemerintah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, serta kementerian/lembaga lain, mengirimkan sanggahan tertulis, hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas, serta menggalang kerja sama dengan importir di Manila.
"Kita patut bangga dengan keberhasilan upaya pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia dalam penyelidikan ini. Namun, kita harus tetap waspada karena belakangan Filipina cukup aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan, di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan,” jelas Pradnyawati.
Baca juga : Dipuji Menko PMK, Pengamat: Risma Belum Mampu Salip Ganjar
Total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode Januari-April 2020 telah mencapai 2,07 miliar dolar AS menurun 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 2,44 miliar dolar AS. Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Filipina pada 2019 tercatat sebesar 7,78 miliar dolar AS. Nilai ini menurun tipis dibandingkan total perdagangan pada 2018, yakni 7,79 miliar dolar AS.
Komoditas ekspor utama Indonesia ke Filipina pada 2019 adalah kendaraan bermotor, batu bara, kopi instan, dan minyak kelapa sawit. Sebaliknya, impor Indonesia dari Filipina didominasi komponen elektronik, tembaga, polipropilene, dan sekring listrik. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya