Dark/Light Mode

Lindungi Produk Asli Indonesia

Kemenkop UKM Terima 118 Sertifikat Hak Merek dari Kemenkum HAM

Jumat, 17 Juli 2020 12:37 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7) .
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7) .

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya menjaga agar kepemilikan dari Produk Asli Indonesia tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri, Kementerian Koperasi dan UKM menerima 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi penyerahan 118 Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, momentum ini sebagai upaya meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa serta Produk Asli Indonesia.

Baca juga : Perkuat Inovasi UMKM, Kemenkop Penuhi Sertifikasi SKKNI

"Tujuannya agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk produk-produk yang akan diekspor ke luar negeri. Untuk itu, harus dibarengi dengan langkah-langkah perlindungan dalam bentuk Sertifikat merek bagi para pelaku KUMKM di Tanah Air," imbuhnya di Jakarta, Jumat (17/7).

Dengan mendapatkan sertifikat merek, sambung Teten, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi.

Adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yg dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM.

Baca juga : Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan Dari Oknum Instansi

Ia menjelaskan, Kemenkop dan UKM dalam gerakan kampanye nasional #BANGGABUATANINDONESIA juga mendorong pemilikan atas kekayaan intelektual produk KUMKM melalui Program Fasilitasi Pendaftaran (HKI), baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis produk KUMKM.

Sejak 2015, kementerian Koperasi dan UKM sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan dan melakukan penyederhanaan proses pendaftaran, terutama untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM.

Jumlah fasilitasi HKI sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak 10.912 UMKM, di mana dengan mendapatkan sertifikat merek, rata-rata KUMKM mengalami kenaikan omset usaha sebesar 33,60 persen, terutama dari sektor makanan dan minuman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.