Dark/Light Mode

Lindungi Produk Asli Indonesia

Kemenkop UKM Terima 118 Sertifikat Hak Merek dari Kemenkum HAM

Jumat, 17 Juli 2020 12:37 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7) .
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) usai menerima secara simbolis Sertifikat Hak Merek KUMKM dari Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kantor Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (17/7) .

 Sebelumnya 
Pihaknya juga berjanji, dalam upaya mendorong komoditi/produk UMKM memasuki pasar global, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.

“Kolaborasi merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM Indonesia, untuk itu saya berharap kolaborasi antara kemenkumHAM dan KemenkopUKM akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” tegas Teten.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, statistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8.829 permohonan di 2018, meningkat 10.632 pada 2019.

Baca juga : Perkuat Inovasi UMKM, Kemenkop Penuhi Sertifikasi SKKNI

Menurut Yasonna, meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kemenkum HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” imbuhnya.

Berdasarkan data KemenkumHAM, pada 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI, dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia.

Baca juga : Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan Dari Oknum Instansi

Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga," katanya.

"Tentu saja hal ini sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan, " tegas Yassona. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.