Dark/Light Mode

RUU Cipta Kerja Bisa Jembatani Hubungan Industrial Pengusaha-Buruh

Jumat, 31 Juli 2020 21:11 WIB
Ilustrasi padat karya. (Foto: ist)
Ilustrasi padat karya. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Ketenagakerjaan dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan saat ini. Untuk itu, UU Ketenagakerjaan perlu direvisi melalui pembahasan dalam RUU Ombibus Law Cipta Kerja. 

“Reformasi Undang-Undang Ketenagakerjaan lewat RUU Cipta Kerja sangat kita butuhkan guna membuat hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi lebih baik ke depan,” kata pengamat hukum Wan Abdul Manaf, Kamis (30/7/2020).

Baca juga : Ciptakan Lapangan Kerja di Tengah Pandemi, OK OCE Gandeng 4 Perusahaan

Abdul Manaf meyakini pemerintah tidak berniat menyengsarakan buruh lewat RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja justru menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Undang-Undang tersebut dirancang untuk mengefisiensikan berbagai peraturan yang selama ini banyak tumpang tindih yang memberatkan dunia usaha, dan memperlambat investasi,” ujar Abdul Manaf.

Baca juga : Pengamat: RUU Cipta Kerja Bisa Kerek Kesejahteraan Pekerja

Menurut Abdul Manaf, tumpang tindih aturan membuat iklim investasi lamban. Alhasil melalui RUU Cipta Kerja, tumpang tindih regulasi akan dipangkas sehingga iklim investasi di Indonesia bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya ke Tanah Air.

“Para investor sesungguhnya sangat menginginkan berbagai kemudahan dalam menanamkan investasinya. Dan Ombibus Law akan memangkas berbagai aturan yang menghambat investasi,” kata Abdul Manaf. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.