Dark/Light Mode

Marak Klaim Obat Covid-19, YLKI Minta Pemerintah Hadirkan Hukum Yang Konsisten

Senin, 10 Agustus 2020 16:59 WIB
Ilustrasi obat herbal/jamu. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi obat herbal/jamu. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya klaim obat Covid-19 saat ini terjadi di tanah air. Mulai dari obat herbal, jamu atau ramuan dianggap bisa menyembuhkan virus corona. Sebagian masyarakat percaya dengan tawaran itu, bahkan ada yang langsung dibeli di pasar online/marketplace

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, perlu ada langkah-langkah yang dilakukan pemerintah guna mengatasi hal tersebut. Pertama, pemerintah diminta untuk memperbaharui politik manajemen penanganan wabah melalui instrumen kebijakan. Pasalnya, di tengah penyebaran Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah dinilai sudah terlalu fokus terhadap pemulihan ekonomi.

Tulus menambahkan hal ini justru mengakibatkan jumlah positif Covid-19 terus bertambah, namun pada saat bersamaan, perekonomian nasional juga mengalami penurunan yang dalam.

Baca juga : 12.500 Desa Belum Nikmati Internet, Pemerintah Disarankan Cari Sewaan Satelit Murah

Kemudian, Tulus juga mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait obat dan herbal. Tulus mengaku khawatir masyarakat dapat mengkonsumsi obat yang belum teregistrasi di BPOM tanpa tahu kandungan zat yang ada di dalamnya.

"Yang sering terjadi obat-obat itu karena belum teregistrasi BPOM dicampur dengan obat kimia," ujarnya pada media lewat virtual, Senin (10/8).

Tulus menambahkan pemerintah diminta untuk menciptakan hukum yang konsisten, berkelanjutan, dan terintegrasi sampai sisi hulu khususnya penegakan melalui platform online. "Sekarang marak media sosial, maka BPOM harus bersinergi dengan plaform djgital, memasarakan itu, atau lewat Kominfo, iklan-iklan liar harus di-take down, adu kuat melindungi konsumen dari klaim-klaim yang abal-abal," ungkapnya

Baca juga : Satgas Patok Kematian Akibat Covid-19 Turun Di Bawah 1 Persen

Sementara itu Deputi 2 Bidang Pengawasn Obat Tradisional Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mayaagustina Andarini mengatakan saat ini obat berbahan alami di Indonesia mulai marak lagi. Terlebih saat pandemi seperti ini.

Maya menambahkan obat berbahan alami itu terdiri dari jamu, obat herbal terstandar dan Fitofamaka. Dengan adanya obat-obat di atas, Badan POM mempunyai Satgas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofamaka.

Menurutnya protokol uji klinis dalam pembuatan obat herbal itu harus ada izin dari BPOM.Dan pelaku usaha tidak bisa memasarkan produk/obat hebalnya kalau belum izin terlebih dulu pada BPOM.

Baca juga : Warga Korsel Lebih Percaya Info Pemerintah Daripada Spekulasi

Ia menambahkan obat itu ada 2 macam, yaitu obat herbal dan obat konvensional. Kedua jenis obat ini terus dianalisis oleh BPOM dengan cara melakukan patroli cyber untuk mengecek/mengontrol obat-obat/herbal yang ada di marketplace.

" Kami, pihak BPOM dengan jeli melakukan pemeriksaan obat-obat atau herbal apa yang ada di pasar langsung atau online, apakah itu sudah mengantongi izin dari BPOM atau belum. Kalau belum, maka kami akan menyetop produk itu di pasaran demi keamanan dan keselamatan konsumen," tutup Maya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.