Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ratusan Fintech Bodong Mengintai Wong Cilik
Kapan RUU Perlindungan Data Pribadi Bakal Disahkan DPR?
Kamis, 13 Agustus 2020 05:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di zaman susah seperti ini, tawaran berutang via pinjaman online makin diminati. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati. Jangan terbuai meminjam uang yang dananya cair cepat, namun dengan bunga mencekik.
Menurut OJK, dari 508 startup fFnancial Technology (fintech) di Tanah Air, hanya 158 perusahaan yang terdaftar dan berizin dari regulator per 5 Agustus 2020.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tutur
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, kemarin. Menurut Satgas Waspada Investasi OJK, kerugian masyarakat yang disebabkan oleh investasi dan pendanaan illegal, yang di dalamnya termasuk ulah fintech bodong, mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.
Menyoal ini, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut fintech ilegal paling senang menyasar konsumen kelas menengah ke bawah.
Baca juga : Komisi IX: Kalau Sudah Batal Tidak Boleh Digunakan Lagi
Di mana mayoritas masyarakatnya banyak yang belum melek keuangan. Karena itu, peneliti CIPS Galuh Octania meminta masyarakat mewaspadai tawaran berutang dengan pencairan cepat, yang menjadi ciri khasnya fintech. Di mana model payday loan yang paling banyak menimbulkan kasus di masyarakat.
Informasi saja, payday loan merupakan bisnis model yang memberikan sejumlah pinjaman uang dalam jangka waktu yang pendek, namun dengan bunga selangit. Sehingga wong cilik banyak yang terbelit utang.
“Konsumen yang butuh pinjaman harus memastikan bahwa fintech yang dituju sudah terdaftar di OJK. Membaca serta memahami dengan jelas terms of conduct dan privacy policy perusahaan, adalah hal yang wajib dilakukan. Mereka juga harus waspada terhadap fintech payday loan yang menerapkan bunga pinjaman melebihi 0,8 persen per hari,” ucap Galuh kepada Rakyat Merdeka.
Selain itu, dibutuhkan payung hukum yang melindungi konsumen dari jeratan fintech.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa jadi solusi jika sudah disahkan DPR. RUU ini meski tidak secara khusus membahas soal fintech, tapi mengatur pertanggungjawaban para pengguna internet.
Baca juga : Tokopedia Janji Tingkatkan Perlindungan Keamanan User
Termasuk juga para penyedia layanan dan pelanggan, agar tidak terjadi penyimpangan informasi yang diberikan. Dengan adanya undang-undang, maka bentuk penegakan hukum yang terkait dengan penyalahgunaan data pribadi, akan lebih jelas.
“Penyedia layanan tidak dapat semena-mena menggunakan atau meminta data pribadi milik konsumen di luar data yang diperlukan, karena terdapat sanksi atau pidana jika melanggar,” ucapnya.
“Begitu juga dengan para pengguna layanan, akan dapat mengerti hak dan kewajibannya terkait data pribadi. RUU PDP seharusnya menjadi salah satu fokus pemerintah untuk dapat segera difinalisasi,” imbuh Galuh.
Terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris bilang, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini.
Sekarang, RUU PDP sedang dalam proses menerima masukan dari pakar, akademisi serta penyerahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari seluruh fraksi di DPR.
Baca juga : DPD Sahkan Pandangan Terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi Dan RUU Minerba
“Beberapa pakar mempertimbangkan agar aturan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang lain, tidak diatur lagi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi agar tidak tumpang tindih. Dan sanksi dalam RUU ini akan dititikberatkan pada pemberian sanksi denda dan admistrasi,” tuturnya kepada Rakyat Merdeka.
Charles melanjutkan, undang undang lain yang ia maksud adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya