Dark/Light Mode

Banyak Iklan Judi, KPI: OTT Harus Diatur

Jumat, 21 Agustus 2020 10:15 WIB
Ilustrasi video streaming. (Foto: ist)
Ilustrasi video streaming. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah perlu segera mengatur regulasi layanan over the top (OTT). Tanpa filter, generasi penerus akan terpapar konten-konten negatif, mulai dari kekerasan, pornografi, sampai judi online.

"Kita menerapkan pajak, tapi konten tidak diatur. Dampaknya, generasi muda terpapar konten-konten  negatif. Judi online, game sex online," kata Komisioner KPI Yuliandre Darwis saat dihubungi, Jumat (21/8).

Hal tersebut disampaikan Yuliandre menanggapi munculnya iklan judi online di layanan video streaming. Yuliandre mengatakan judi tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di Indonesia.

Baca juga : AHY Ogah Ngomongin Pilpres

Di layanan media konvensional yang diawasi KPI, iklan pun diatur, termasuk jam penayangannya. Contohnya, iklan rokok yang baru boleh ditayangkan pada malam hari. "Itu semua untuk kepentingan masyarakat," tegasnya. 

Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia ini mengungkapkan teknologi menjadikan konten borderless. "Apa yang di-upload, bisa dinikmati tanpa filter," tuturnya.

Kerap kali, konten-konten yang ada bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Seharusnya, lanjut Yuliandre, ketika masuk Indonesia, konten-kontennya harus diatur sesuai dengan nilai yang dianut. "Semangatnya harus sama. Kalau dibiarkan, akan ada judi, togel, tidak ada filter," jelasnya.

Baca juga : Kampanye Pakai Masker, Pimpinan dan Tontonan Harus Jadi Contoh

Mantan Presiden Komisi Penyiaran Sedunia periode 2017-2018 ini memaparkan konten-konten OTT juga diatur di luar negeri. Selain untuk melindungi masyarakat, konten lokal pun bisa lebih berkembang. 

Di sisi lain, kata Yuliandre, perlu ada perlakuan yang sama. Media mainstream diatur dan diawasi, maka sudah seharusnya OTT juga diatur dan diawasi. 

KPI sendiri, saat ini mengawasi stasiun televisi lokal, nasional maupun televisi berlangganan serta radio. "Semua rapi dan tertib ketika kita bicara tentang NKRI," ujarnya. 

Baca juga : Yakin Masih Hidup, KPK Terus Buru Harun Masiku

Menurutnya, di UU Penyiaran sejatinya sudah diatur tentang media lain. Media digital pun bisa dimasukan ke dalam media lain tersebut, sebagai media baru.

"Pemerintah harus segera melakukan regulasi terhadap OTT. Bisa melalui Undang-Undang baru atau Undang-Undang Penyiaran yang diperluas definisinya dengan Peraturan Pemerintah." kata Yuliandre. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.