Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pelaku industri hulu migas. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak pertambahan nilai atau PPN atas penjualan gas alam cair atau (liquified natural gas/LNG).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik keputusan tersebut.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020. "Aturan itu menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik," kata Juru Bicara SKK Migas Susana Kurniasih dalam siaran pers pada Rabu (2/9).
Baca juga : PKPU Green Pramuka City Berujung Damai, Pengembang Lega
Dia menjelaskan aturan pajak penjualan LNG sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN).
Dalam aturan tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilaksanakan merupakan non barang kena pajak (BKP).
Namun, terbit Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2018 yang merupakan hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro. Keputusan tersebut menyatakan LNG berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.
"Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak Putusan MA ini," katanya.
Baca juga : Trimedya Sambut Baik Langkah KPK Fokus Pencegahan
Dampaknya yang ditimbulkan dari Putusan MA tersebut di antaranya, KKKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Hal itu berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.
Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak.
Beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.
Baca juga : RSD Wisma Atlet Dapat Bantuan Alat Sterilisasi Berbasis UVC
Dampak lainnya yaitu potensi kenaikkan subsidi atau tarif listrik. Pasalnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN merupakan salah satu pihak Pembeli LNG yang harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN.
"Terbitnya PP yang baru memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi pemerintah," ujar Susana.
Aturanini, kata dia, menjadi bukti koordinasi yang baik antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. [TIM/ADV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya