Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Implementasi PMK No 146 Tahun 2017
Industri Rokok Rawan Gulung Tikar, Angka Pengangguran Naik
Minggu, 3 Maret 2019 07:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyederhanaan tarif cukai tembakau (simplifikasi tarif cukai) meresahkan pelaku usaha.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran menyarankan, untuk mempertimbangkan dan memperhatikan dampak simplifikasi tarif cukai tembakau secara keseluruhan. Karena jika tidak, dikhawatirkan bakal merugikan para petani tembakau, maupun industri kretek nasional.
Baca juga : Jokowi Nyatakan Tidak Akan Ambil Cuti Total
Sebelumnya, dia juga sudah menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menolak kebijakan PMK 146/2017. Ismanu mengingatkan, usaha industri kretek saat ini membutuhkan perhatian.
“Kami tidak menolak kebijakan ini, tapi memohon untuk dikaji ulang dan dipertimbangkan kembali pelaksanaannya agar industri kretek lebih siap,” ujarnya.
Baca juga : AP II Gelar Vendor Appreciation Night 2019
Ismanu juga berharap tahun ini aturan tersebut jangan dulu dilaksanakan. Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji telah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan penerapan PMK Nomor 146/2017.
Kata dia, implementasi simplifikasi tarif cukai ini akan berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok.
Baca juga : Gerai UMKM Dikelola Profesional
“Simplifikasi tarif cukai itu bahaya nantinya bisa merugikan industri kretek. Industri kretek sangat penting karena menyerap tembakau petani,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya