Dark/Light Mode

Gugat OJK

SP AJB Bumiputera Cari Keadilan Lewat Jalur Konstitusional

Kamis, 3 September 2020 19:31 WIB
Gedung AJB Bumiputera 1912 (Foto: Istimewa)
Gedung AJB Bumiputera 1912 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (NIBA) AJB Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menilai OJK lalai karena telah melakukan pembiaran terhadap kondisi Bumiputera yang terlunta-lunta memenuhi kewajibannya pada pemegang polis.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat SP AJB Bumiputera 1912, Rizky Yudha mengatakan, kelalaian OJK dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. "OJK kami anggap telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia, termasuk kategori maladministrasi," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/9).

Baca juga : Doni Kewalahan Lawan Isu Konspirasi Corona

Ia menjelaskan bentuk maladministrasi OJK terhadap AJB Bumiputera, yakni penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan pengabaian kewajiban hukum. Selain itu, OJK diduga tidak transparan, melakukan kelalaian, melakukan diskriminasi, tidak profesional, tidak memberikan ketidakjelasan informasi, melakukan tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan.

Tindakan itu, lanjutnya, mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial selama hampir kurang lebih 3 tahun sejak 2017. "Hal tersebut tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga berlarut-larut hingga saat ini, 2020. Kerugian nyata diderita oleh konsumen pemegang polis, pekerja, dan bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri," imbuhnya.

Baca juga : Kabupaten Batang Siap Jadi Sentra Bawang Putih Nasional

Ia melanjutkan, Bank Dunia dalam paparannya bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia menganjurkan OJK melakukan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. Riset yang rilis pada 2019, menyoroti juga industri keuangan nonbank, yakni asuransi AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menyatakan kekhawatiran terkait persoalan Bumiputera dan Jiwasraya. AAJI khawatir kondisi kedua perusahaan bisa mempengaruhi kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi jiwa secara umum.

Atas kelalaian itu, SP AJB Bumiputera memandang perlu mencari keadilan bagi pekerja maupun nasabah melalui jalur konstitusional. "Memperhatikan kondisi serta situasi sebagaimana kami uraikan di atas, serta dengan didukung indikator-indikator yang ada, maka kami telah memohon kepada OJK, agar bisa mendorong seluruh stakeholder Bumiputera untuk mengedepankan pentahelix, yakni mencari solusi bersama demi menyelamatkan seluruh kepentingan, yaitu pemegang polis, karyawan, dan AJB Bumiputera 1912," katanya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.