Dark/Light Mode

Beda Dengan Polri dan Kejagung

KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Senin, 7 September 2020 10:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Langkah KPK ini berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri, yang melakukan penundaan terhadap proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2020.

Kejagung melakukan penundaan pengusutan perkara hukum yang melibatkan calon kepala daerah, dengan alasan agar tidak dipolitisasi. Penundaan berdasarkan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga : Soal Penundaan Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Masih Mikir

"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin (7/9).

Setali tiga uang dengan Kejagung, Polri juga melakukan penundaan itu dengan alasan yang hampir sama. Korps baju cokelat khawatir dianggap tidak netral, jika meneruskan kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah.

Baca juga : Bangkitkan Pariwisata Indonesia, Kemenparekraf Luncurkan Panduan Protokol K4

Instruksi untuk kasus hukum yang melibatkan calon kepala daerah itu dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam suratnya, Idham meminta seluruh anggota polisi menunda proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana.

Baca juga : KAMI Tak Perlu Turun Ke Jalan

Pengecualian diberikan kepada calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.