Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Pemerintah Keluarin Stimulus Buat Dorong Ekspor
Pengusaha UKM Bisa Akses Pinjaman Hingga Rp 15 Miliar
Rabu, 9 September 2020 07:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus untuk membantu pelaku usaha Kecil dan Menengah (UKM). Mereka yang memiliki bisnis berorientasi pada ekspor bisa mengakses fasilitas pembiayaan sebesar Rp 500 juta hingga Rp 15 miliar
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani sudah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Stimulus itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 dan KMK 08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada LPEI Dalam Usaha Mendukung Sektor Usaha Kecil Menengah Berorientasi Ekspor.
“Program ini dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah terus menyediakan dukungan untuk UKM sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi,” kata Luky dalam webinar, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan syarat untuk UKM bisa mengakses fasilitas itu. Selain itu, Pelaku UKM akan dikenakan bunga yang ringan.
Diharapkannya, kebijakan ini bisa membantu UKM dengan orientasi ekspor mendapatkan modal kerja. Ataupun, keperluan investasi untuk mampu meningkatkan daya saing dalam kancah nasional maupun internasional.
Baca juga : Pemerintah Telah Gelontorkan BLT Pekerja Rp 2,98 Triliun
“LPEI nanti akan menyisir UKM yang memiliki usaha produktif berorientasi ekspor, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Lebih detail, Luki menerangkan, UKM yang bisa menerima bantuan itu harus memenuhi persyaratan yaitu menjalankan perusahaan minimal 2 tahun, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, memiliki kolektibilitas lancar atau tidak sedang dalam proses klaim atau utang, pelaksanaan kegiatan usaha di dalam negeri, serta memiliki fasilitas jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
Untuk besarannya, lanjut Luki, untuk usaha kecil bisa mendapatkan pinjaman dari Rp 500 juta sampai Rp 2 miliar. Dan usaha menengah Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar. Selain itu, Luki mengungkapkan, pemerintah juga memiliki program kemudahan membayar cicilan untuk UMKM.
Baca juga : Bantuan Buat Pesantren Harus Adil Dan Amanah
“Kita memberikan penjaminan kredit modal kerja UMKM. Jaminan ini atas kerja sama Jamkrindo dan Askrindo. Di mana pemerintah menanggung biaya imbal jasa jaminan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan presiden produktif untuk UMKM senilai Rp 2,4 juta. “Pemerintah sangat all out membantu memberdayakan UMKM, khususnya di tengah pandemi Virus Corona ini,” tandasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya