Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Maraknya Pesan Antar Makanan Online, Perlu Diikuti Regulasi Keamanan Pangan
Selasa, 15 September 2020 15:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pertumbuhan layanan pesan antar makanan secara online, perlu diikuti oleh regulasi keamanan pangan yang memadai.
Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena hal ini diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak pengirim.
Baca juga : Jangan Ada Pelibatan Anak dalam Politik Praktis di Pilkada 2020
Layanan pesan antar makanan online di Indonesia diperkirakan tumbuh 11,5 persen setiap tahun dari 2020 hingga 2024. Penjualan makanan berkontribusi sebesar 27,85 persen dari total penjualan e-commerce pada 2018, menjadikannya kategori terbesar dalam transaksi e-commerce.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun, terutama di masa pandemi. Di mana implementasi berbagai kebijakan pembatasan sosial, membuat konsumen lebih nyaman untuk berada di tempat masing-masing.
Baca juga : Pasca Pengakuan Tentara Myanmar, Warga Rohingya Tunggu Keadilan Ditegakkan
Layanan pesan antar makanan online, selain memperluas pilihan dan kenyamanan bagi konsumen, juga menciptakan kesempatan ekonomi bagi penjual dan pengirim.
Namun, hal itu juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen yang berbeda dari transaksi secara langsung.
Baca juga : Diversifikasi Pangan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Menurutnya, dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung tumbuhnya e-commerce di Indonesia.
"Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko, dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi,” urai Felippa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya