Dark/Light Mode

Kemendag Minta Pebisnis Taat Aturan

Pelanggaran Perdagangan Online Naik Selama Corona

Jumat, 4 September 2020 07:58 WIB
Mendag, Agus Suparmanto
Mendag, Agus Suparmanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian perdagangan (Kemendag) memantau pelanggaran layanan terhadap konsumen perdagangan online (daring) meningkat selama era pandemi Covid-19. 

Untuk mencegahnya, Kementerian yang dipimpin Agus Suparmanto itu tengah meningkatkan pengawasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, untuk mencegah bertambahnya kerugian konsumen, Kemendag meningkatkan layanan perlindungan konsumen. 

“Saat pandemi, perdagangan online kian meningkat. Untuk itu, kami mengintensifkan pengawasan-pengawasan, baik secara langsung turun ke lapangan, maupun melalui media sosial,” kata Veri pada seminar daring Perlindungan Konsumen Nasional 2020 di Jakarta, kemarin. 

Veri menuturkan, saat ini, Kemendag sudah melakukan peningkatan pengawasan barang beredar dan jasa. Selain itu, juga meningkatkan layanan pengaduan konsumen melalui perdagangan daring maupun perdagangan langsung. 

Baca juga : Menpora Tinjau Persiapan Pelaksanaan Haornas 2020

Veri menyampaikan, masyarakat dapat mengadukan perdagangan yang tidak sesuai aturan kepada Kemendag melalui berbagai cara, yakni datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag, melalui surat, layanan pesan aplikasi WhatsApp dengan nomor 085311111010, surat elektronik pengaduan. [email protected], serta situs https://simpktn. kemendag.go.id. 

“Setelah menerima aduan dari masyarakat, Kemendag akan menganalisa dan mendalami aduan tersebut. Apabila aduan masyarakat terkait perdagangan tersebut masuk ranah UndangUndang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi kepada pelaku usaha,” ujarnya. 

Namun, jika aduan tersebut tidak masuk ranah UUPK, maka akan dialihkan ke instansi atau lembaga terkait. 

“Kemendag juga akan melakukan klarifikasi, baik secara online dengan mengirimkan surat klarifikasi atau secara offline dengan mengundang konsumen dan pelaku usaha untuk hadir,” ujar Veri. 

Upaya terakhir untuk menindaklanjuti aduan tersebut, yaitu Kemendag akan memfasilitasi untuk mediasi antara kedua belah pihak. Terkait masalah ini, Veri menyampaikan bahwa Kemendag sudah merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar menghentikan operasional situs pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya secara online di luar ketentuan. 

Baca juga : Menteri ESDM Minta Proyek Smelter Freeport dan Kilang Tuban Segera Diselesaikan

Targetkan IKK Ke Level 42 Di tempat terpisah, Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan martabat konsumen dan mendorong kualitas serta daya saing produk di Indonesia. Salah satunya, dengan meningkatkan angka Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di tahun 2020 ke level 42 poin. 

“Tahun ini, Kemendag menargetkan, IKK meningkat setidaknya menjadi 42 poin,” ujar Agus. 

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan dalam berinteraksi dengan pasar. Sehingga penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan angka IKK. 

Untuk diketahui, pada tahun 2019, IKK Indonesia tercatat sebesar 41,7. Artinya, konsumen Indonesia telah menuju level mampu yang sebelumnya hanya berada pada level paham. 

“Level mampu artinya kon - sumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik. Serta mau memilih produk dalam negeri” jelasnya. 

Baca juga : Asyik! Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan PLN Nonsubsidi Tegangan Rendah

Namun begitu, lanjut Agus, level mampu dinilai belum cukup untuk mengangkat martabat konsumen Indonesia. “Ini tergambar dari perilaku konsumen kita yang enggan melakukan komplain atas kerugian produk atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Karena itu, ke depan akan kita tingkatkan agar konsumen kita makin sadar hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” tutup Agus. [NOV]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.