Dark/Light Mode

Putusan PN Jaksel Terhadap Grab

Pengamat: Jadi Momentum Relevansi Hukum Bisnis

Sabtu, 10 Oktober 2020 20:21 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Grab Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pakar Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, menilai putusan tersebut sebagai momentum yang baik untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, bisnis yang berbasis teknologi digital sudah berkembang sehingga bukan tidak mungkin kaidah-kaidah hukum binis lama tertinggal dalam menyikapi perkembangan dalam lanskap bisnis baru.

Baca juga : Penikaman di Birmingham, 1 Orang Tewas, 7 Luka

“Putusan PN ini bukan tentang siapa yang menang tapi bagaimana sistem dan tatanan hukum bisnis kita dapat mewadahi perkembangan bisnis dalam suatu kepastian hukum," Heru, kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.

Dia bilang, pasca putusan ini menjadi sebuah momentum untuk melihat kembali prinsip-prinsip hukum bisnis Indonesia di tengah perkembangan model ekonomi digital.

“Kita lihat penilaian KPPU mengenai integrasi vertikal dan diskriminasi dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri. Dari situ kita belajar bahwa membangun struktur usaha yang efisien bukanlah integrasi vertikal, dan kompetisi internal yang memotivasi mitra untuk berkinerja baik bukanlah diskriminasi," papar dia.

Baca juga : Kemenkeu Klaim Realisasi Sudah Nanjak Luar Biasa

"Keduanya malah bisa membangun daya saing usaha yang lebih baik yang ujung-ujungnya menciptakan kebaikan kepada semua pihak, seperti pendapatan yang lebih baik mitra karena pelanggan puas, penciptaan lapangan kerja dan lainnya," imbuh Heru.

Menurut Heru, tujuan dari suatu tatanan hukum ekonomi adalah kepastian hukum yang membuat semua pelaku ekonomi mendapat insentif melakukan bisnis dan akhirnya menciptakan kesejahteraan rakyat secara luas.

Sebaliknya, tatanan hukum ekonomi yang gagal memberi kepastian hukum menjadi disinsentif pelaku ekonomi memulai dan menjalankan usaha.

Baca juga : Pilkada Di Tengah Pandemi Corona, Jadi Momentum Lahirkan Pemimpin Terbaik

"Nanti dikhawatirkan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan yang seharusnya berlangsung malah urung terjadi," terangnya.

Lebih jauh Heru menjelaskan, kerjasama Grab dan Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. Tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif.

Kerja sama ini, tambahnya, adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.