Dark/Light Mode

Batas Gaji Penerima KPR Subsidi Mau Dinaikkan

Perbankan Dan Pengembang Dapat Durian Runtuh

Senin, 11 Maret 2019 07:02 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan perbankan menyambut baik rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menaikkan batas gaji penerima Kredit Perumahan Rakyat (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp 4 Juta menjadi Rp 8 juta. Kebijakan ini akan mengongkrak bisnis bank dan properti.

DIREKTUR Keuangan dan Treasuri Bank Tabungan Negara (BTN) Iman Nugroho Soeko menyambut baik kebijakan tersebut. Sebab, perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan KPR FLPP membuat industri perbankan lebih aman.

“Untuk bank, kalau peminjamnya lebih punya kemampuan, karena pendapatannya (gaji) lebih besar tentu mengurangi risiko kredit,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Iman menilai jika plafon subsidi tidak dinaikkan, dampaknya akan lebih sedikit unit rumah yang dibiayai. Artinya, keinginan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah, belum bisa diakomodir oleh bank.

Baca juga : Menag : Mari Kita Tunjukkan Indonesia Yang Damai Dan Rukun

Dia tidak sepakat jika kenaikan batas maksimum ini dianggap bisa mengakibatkan subsidi KPR salah sasaran. Pasalnya, program subsidi KPR masih dibutuhkan masyarakat. Terlebih saat ini, rata-rata upah minimum provinsi (UMP) berkisar di angka Rp 4 juta.

“Nggak juga sih (akan dinikmati kelas menengah ke atas). Banyak lulusan perguruan tinggi yang mulai bekerja gajinya sudah di atas Rp 4 juta. Tanpa subsidi susah juga mereka memiliki rumah pertamanya,” tutur Iman.

Meski begitu dia berharap dengan efektifnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dana untuk perumahan subsidi akan lebih banyak tersedia. Sehingga semua kelompok masyarakat bisa memiliki rumah.

Direktur Retail Banking PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tambok P Setyawati sebelumnya juga menilai naiknya batasan gaji penerima FLPP menjadi Rp 8 juta atau 2 kali lipat akan berdampak positif bagi industri properti dan juga bagi bisnis bank. Pasalnya potensial buyer menjadi lebih besar yang akan mendorong para developer menyediakan supply rumah di segmen ini.

Baca juga : Konflik Pemilik-Penghuni Dan Pengembang Apartemen Masih Terjadi

“Bagi bank, kebijakan ini menjadi peluang untuk meningkatkan penjualan KPR karena dapat menyalurkan kredit dengan suku bunga bersaing dan memiliki potensial market yang cukup besar," katanya.

Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan, dinaikkanny batasan gaji penerima KPR akan memberikan dampak positif bagi pasar perumahan subsidi. "Pasar akan makin besar, jadi semakin banyak yang bisa mendapatkan rumah, perumahan juga bisa semakin terjangkau," kata Daniel.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, skema FLPP akan diperluas. “Kalau dulu pendapatannya (maksimal) Rp 4 juta, ini kita naikkan menjadi Rp 8 juta,” terangnya.

Tujuan utamanya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga golongan III bisa menikmati subsidi tersebut. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta. Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.

Baca juga : Harga Pernak-Pernik Dinaikkan, Omzet Pedagang Malah Turun

“Termasuk nanti yang milenial, yang swasta, yang Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya,” ujarnya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir. “Tidak harus rumah pertama,” tuturnya.

Hanya, berlaku ketentuan FLPP hanya bisa diberikan sekali. Bila rumah pertama sudah pernah mendapat subsidi pemerintah, dia tidak berhak lagi mengajukan FLPP untuk rumah kedua. Untuk mengatur hal tersebut, lanjut Basuki, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri PUPR 26/PRT/M/2016 dan Kepmen PUPT 552/KPTS/M/2016. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.