Dark/Light Mode

Dapet Dana Segar Rp 550 M, Waskita Toll Road Kembangkan Ruas Tol Becakayu

Kamis, 19 November 2020 14:33 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ist)
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya Waskita Toll Road (WTR) berhasil mendapatkan pendanaan senilai Rp 550 miliar dari penjualan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Ekuitas Danareksa Infrastruktur. RDPT Infrastruktur ini dijual dari PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) kepada Reksadana. 

Perlu diketahui, proses ini sudah dimulai sejak Mei 2020 dan pada Agustus 2020 lalu, WTR juga telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas rencana pengalihan sebagian sahamnya pada PT Kresna Kusuma Dyandara Marga (KKDM), pengalihan itu melalui instrumen ekuitas RDPT. 

KKDM sendiri merupakan Badan Usaha Jalan Tol yang memegang konsesi ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). RDPT ini berbasis ekuitas dan dibentuk oleh Manajer Investasi yakni PT Danareksa Investment Management (DIM) dan sebagai Bank Kustodian yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Baca juga : Kementerian PUPR Lelang Sembilan Ruas Tol Baru

Menurut Director of Business Development & Quality, Safety, Health & Environment Waskita Karya Fery Hendriyanto, saham yang akan dialihkan dari KKDM sebesar 30 persen. Sebelumnya, kepemilikan saham WTR pada KKDM sebesar 99,7 persen. 

"WTR lalu mengalihkan 30 persen sahamnya kepada RDPT dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh,” kata Fery.

Sementara itu, Direktur Utama WTR Herwidiakto menyatakan, dana sebesar Rp 550 miliar nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pengembangan ruas Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan ruas tol WTR lainnya. Mekanisme RDPT ini merupakan salah satu upaya untuk memperoleh penerimaan dana agar proses bisnis WTR dalam melakukan Asset Recycle dapat terlaksana.

Baca juga : Kontraktor Diminta Jaga Kualitas Pembangunan Rusunawa MBR

Besarnya minat investor terhadap RDPT ekuitas ini menjadi bukti tingginya kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis WTR di bidang infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia. 

“Ke depan kami akan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penerimaan untuk penyelesaian proyek dan investasi infrastruktur jalan tol lainnya," katanya.

Setelah menandatangani PPJB, yang merupakan bagian dari salah satu tahapan penerbitan RDPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 18 November 2020 setelah seluruh dokumen dan legalitas telah terpenuhi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.