Dark/Light Mode

RUPSLB Krakatau Steel

Obligasi Wajib Konversi Rp 3 T Diterbitkan, Silmy Karim Tetap Direktur Utama

Selasa, 24 November 2020 16:04 WIB
RUPSLB Krakatau Steel Obligasi Wajib Konversi Rp 3 T Diterbitkan, Silmy Karim Tetap Direktur Utama

 Sebelumnya 
Apabila kondisi ini terus berlangsung secara berkepanjangan, maka terdapat risiko produsen baja hilir dan produsen pengguna menutup lini produksinya. Sebab, rendahnya permintaan dan utilisasi produksi, dapat menyebabkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Belum lagi, masuknya produk baja impor untuk menggantikan suplai baja domestik.

Hal tersebut tentu berpotensi meningkatkan angka pengangguran, serta defisit neraca perdagangan nasional.

Industri logam dasar juga merupakan rumah bagi sekitar 827,5 ribu tenaga kerja di Indonesia. Jumlah tenaga kerja mengalami rata-rata peningkatan ±3 persen setiap tahunnya.

Baca juga : Remnya Anies Dioprek-oprek Airlangga Cs

Berdasarkan hal tersebut, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai BUMN strategis yang bergerak di Industri baja perlu mengambil peran penting untuk membantu industri hilir dan industri pengguna nasional dalam menggerakkan kembali perekonomian nasional.

Sebab, industri baja merupakan “Mother of Industries” yang memiliki multiplier effect sangat luas terhadap output ekonomi untuk sektor besi dan baja dasar.

Dukungan investasi pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional terhadap industri baja, akan memberikan fleksibilitas kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional, melalui relaksasi pembayaran kepada industri hilir dan industri pengguna. Sehingga, roda perekonomian dapat kembali meningkat.

Baca juga : KUR Online BRI Bantu Pengusaha Konveksi Tingkatkan Skala Usaha

Atas inisiatif pemulihan pasar baja nasional tersebut, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menerima dukungan Investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional senilai Rp 3 triliun, dengan cara penerbitan obligasi wajib konversi melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”).

"Sehingga, industri hilir dan industri pengguna dapat kembali mempertahankan pasar dan operasi mereka, layaknya sebelum terjadinya pandemi Covid-19," jelas Silmy.

Dengan diselenggarakannya RUPSLB PT Krakatau Steel (Persero) Tbk hari ini, pemegang saham telah memberikan persetujuan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dengan nilai maksimum sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga triliun rupiah) dengan tenor maksimal 7 (tujuh) tahun.

Baca juga : Tok, RUPSLB BRI Sahkan Sunarso Jadi Direktur Utama BRI

Ini wajib dikonversi menjadi saham baru perseroan, pada saat jatuh tempo melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dalam rangka amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.