Dark/Light Mode

Godok RPP Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Airlangga Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan Pemerintah

Sabtu, 12 Desember 2020 10:01 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan komitmen di dalam menjaga kelestarian lingkungan. Serta, menjamin keberlangsungan program kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Komitmen itu disampaikan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan. 

Saat ini, Pemerintah telah menyusun 40 RPP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) aturan pelaksana UU Ciptaker. 

Baca juga : Kembangin Energi Terbarukan Butuh Dukungan Pemerintah

Pemerintah memandang Program Perhutanan Sosial yang digulirkan Pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Oleh sebab itu, pemerintah memastikan keberlangsungan program itu. Bahkan, memperkuatnya melalui UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.

Melalui regulasi itu, Pemerintah berharap, akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya. 

Catatan pemerintah Program Perhutanan Sosial memiliki tiga dampak terhadap masyarakat. Pertama, dampak ekonomi. Program Perhutanan Sosial secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Jika kita melihat pada data statistik, ada sekitar 800 ribu Kepala Keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan. Kedua, dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas karena dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal.

Baca juga : Industri Hulu Migas Selalu Butuh Dukungan Pemerintah

Dalam mengelola lahan kawasan hutan, kini masyarakat sudah memiliki dasar hukum.Keberadaan UU Ciptaker di-harapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi. Dan ketiga, dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang menggang-gu kelestarian hutan. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, masyarakat sekitar hutan mengalami peningkatan kesejahteraan buah dari kebijakan pemerintah memberikan sertifikasi akses mengelola lahan hutan. 

“Dengan kebijakan itu, sekarang masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan tetapi usaha pokok dengan skala yang cukup besar,” ungkap Airlangga.

Baca juga : Vaksin Datang, Airlangga: Keselamatan Rakyat Prioritas Utama Penanganan Covid-19

Di dalam mendukung peningkatan kegiatan ekonomi tersebut, Airlangga menjelaskan, UU Ciptaker mengatur tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis Perhutanan Sosial dengan tujuan untuk peningkatan ekonomi nasional. 

Dalam implementasinya, lanjut Airlangga, pemerintah nanti dapat memberikan dukungan permodalan lewat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendampingan agar produk yang dihasilkan memiliki daya saing yang tinggi sehingga bisa diekspor. 

Terkait investasi, Airlangga menegaskan, semua investasi di dalam regulasi itu telah menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. “Investasi dilakukan harus dalam koridor pelestarian lingkungan,” tegasnya. [TIM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.