Dark/Light Mode

Untuk Atasi Bencana Lebih Cepat

Maunya DPR, Pemerintah Keluarkan Perppu

Kamis, 14 Maret 2019 08:06 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Dok. Humas DPR)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Foto: Dok. Humas DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mendesak Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat proses penanggulangan bencana. Alasannya, Undang-Undang (UU) Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sedangkan untuk merevisinya diperlukan waktu lama. Makanya, Perppu menjadi jalan terbaik.

Desakan ini merupakan hasil rapat evaluasi penanggulangan bencana Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dari Pemerintah, yang hadir antara lain Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Mondardo, pejabat Kementerian Keuangan, pejabat Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian, dan pejabat Kementerian Sosial. Dari daerah yang hadir antara lain Bupati Lombok Utara dan Bupati Lombok Barat.

Baca juga : Luhut : Pemerintah Bakal Kebut Tol Ciawi-Sukabumi

“Tim Pengawas DPR menganggap perlu penerbitan Perppu terkait Penanggulangan Bencana. Perppu tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penanggulangan dampak bencana,” kata Fahri.

Selain itu, Tim Pengawas DPR juga mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kekurangan alokasi anggaran untuk penanganan bencana di NTB, sehingga pembiayaan pembangunan/perbaikan rumah dapat segera diselesaikan.

Baca juga : Pemerintah Rogoh Rp 32 Miliar Bikin Kapal Roro

“DPR meminta Pemerintah bisa memastikan dana penanggulangan bencana. Dana pemulihan lokasi terdampak bencana masih kurang. Tadinya, (dijanjikan) sebelum April sudah beres 100 persen. Tapi, kami mendengar masih minim sekali. Anggaran Rp 50 juta untuk nyelesaikan rumah ditransfer 25 juta. Nggak mungkin orang tinggal di rumah dindingnya enggak ada, atapnya enggak ada,” keluhnya.

Selain itu, Tim Pengawas DPR meminta Pemerintah melakukan validasi dan verifikasi data penerima dana stimulan berdasarkan usulan terbaru Pemerintah Daerah serta penyederhanaan persyaratan pembangunan rumah. DPR juga meminta Pemerintah memperbanyak bank yang menyalurkan bantuan. Tidak cuma BRI. Bank yang ditunjuk juga tidak boleh menjadi lembaga verifikasi.

Baca juga : Soal Data Pangan, DPR Minta Pemerintah Kompak

“Mendesak Pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima program PKH (Program Keluarga Harapan), PBI (Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dan program jaring pengaman sosial lainnya. Dengan begitu, korban bencana yang berhak dapat mengakses seluruh program bantuan sosial yang ada,” jelas dia. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.