Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Optimalkan Program Tol Laut, Bangun Infrastruktur Di Pulau Terdepan
Minggu, 27 Desember 2020 17:28 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Konektivitas transportasi khususnya di laut masih banyak ppekerjaan rumahnya. Sekretaris Jenderal Indonesia Maritime Transportation and Logistic Watch (IMLOW) Achmad Ridwan Tentowi menuturkan, ada tiga faktor yang penting dilakukan pemerintah.
Pertama, penyelesaian peningkatan pelabuhan 5 deep-sea port, 19 feeder port, dan 100 sub feeder port. Kedua, fokus pembangunan 9 kawasan industri prioritas nasional atau proyek prioritas strategis (major project) termasuk 18 kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ketiga, pembangunan pelabuhan dan pusat pertumbuhan diutamakan disebar ke luar Pulau Jawa.
Berita Terkait : Menteri PUPR Jamin Pengawasan Anggaran Infrastruktur Makin Ketat
"Itu penting untuk menekan kesenjangan antardaerah. Pengoptimalan program tol laut, butuh lembaga atau badan otoritas sebagai pengawas. Evaluasi secara komprehensif program Tol Laut perlu dilakukan, menyangkut transparansi schedule, ketersediaan ruang muat, dan uang tambang (freight)," kata Ridwan dalam keterangan resminya, Minggu (27/12).
Selain itu, Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia ini menilai, pogram Tol Laut juga perlu diikuti peningkatan infrastruktur transportasi darat dan fasilitas pergudangan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berita Terkait : Infrastruktur Naik Kesehatan Turun
Terkait kepelabuhanan, saat ini butuh Undang-undang (UU) Kepelabuhanan terpisah dari UU Pelayaran. Hal itu untuk memberi kepastian hukum mengenai investasi, tenaga kerja, dan kelancaran arus barang. Butuh pula penguatan peran otoritas pelabuhan dengan membentuk Badan Otoritas Pelabuhan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kemudian, sektor logistik, perlu juga UU Logistik untuk mengakselerasi performance indeks logistik di masa mendatang. Lalu, bidang industri perkapalan nasional, perlu kebijakan kredit berbunga rendah dengan tenor panjang.
Berita Terkait : Angkasa Pura l Bangun Galeri UMKM Di 13 Bandara
Selain itu, perlu peraturan menteri mengenai tata cara penahanan kapal di pelabuhan sesuai pasal 223 ayat 2 UU Nomor 17 tentang Pelayaran.
"Juga harus dilakukan pembenahan secara bertahap terhadap kegiatan angkutan laut, termasuk pariwisata maritim, dan kompetensi SDM kemaritiman," ucapnya. [KPJ]
Tags :
Berita Lainnya