Dark/Light Mode

KPPU Siap Dukung Kominfo Terapkan Network Dan Spectrum Sharing Penerapan 5G

Minggu, 3 Januari 2021 14:46 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo. (Foto: Ist)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengapresiasi pemerintah yang telah menyelesaikan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terlebih lagi di UU Cipta Kerja dan turunannya, pemerintah memasukkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat.

"KPPU mendukung spirit yang ada di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendatangkan investasi baru di Indonesia. Terlebih lagi dalam UU dan aturan turunannya selalu mempertimbangkan iklim persaingan usaha yang sehat," terang Kodrat dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/1).

Salah satu aturan turunan yang menjadi perhatian KPPU adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Postelsiar. Dalam RPP Postelsiar tersebut, pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

Baca juga : Pemerintah Didesak Lakukan Spectrum Sharing Jaringan 5G Nasional

KPPU mendukung penuh network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Di tahun 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Kala itu, pertimbangannya, network sharing dan spectrum sharing berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat.

Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan, maka dikhawatirkan ada persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran. Kini network dan spectrum sharing diperbolehkan walaupun terbatas untuk penerapan 5G. Pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing namun dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

Dalam implementasinya menurut Kodrat, KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G tersebut. "Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi," ungkapnya.

Baca juga : Lewat Songket, Pertamina Dukung UMKM Binaan Berdayakan Perempuan Dan Anak Putus Sekolah

Seperti kita ketahui bersama, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi namun tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara. Penguasaan atas spektrum frekuensi akan meningkatkan valuasi dari perusahaan telekomunikasi. Dalam UU Cipta Kerja serta dalam draft RPP Postelsiar ditegaskan, pemerintah dapat mencabut izin atas spektrum frekuensi jika penggunaannya tidak optimal.

Untuk itu, kemudahan berusaha berupa network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat. Tahapan pengajuannya ke Kemenkominfo, proses persetujuan, dan pengawasan, pengendalian network dan spectrum sharing harus dikawal ketat. Yang tidak diperbolehkan adalah ketika kerjasama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.

Agar memberikan kepastian berusaha, KPPU berharap dilibatkan untuk memberikan pertimbangan, termasuk pengaturan peran KPPU secara tegas dalam RPP Postelsiar. Namun, hingga kini, lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementerian teknis.

Baca juga : KPK Sita Dokumen Terkait Korupsi Infrastruktur Di Banjar

"Kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi dan peran KPPU dimasukkan dalam RPP Postelsiar. KPPU berharap sebelum pelaku usaha merger atau kerjasama, dapat berkonsultasi dengan kami. Tujuannya jangan sampai kerjasama tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengharapkan pre-notification bukan post-notification," ungkap Kodrat. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.