Dark/Light Mode

Ditegaskan Menkominfo, Spektrum Sharing Untuk 5G

Senin, 9 November 2020 12:19 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)
Menkominfo Johnny G Plate (Foto: Instagram/johnnyplate)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Nomor 12/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memuat ketentuan mengenai berbagai alias sharing frekuensi. UU ini menyebutkan, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi hanya untuk teknologi baru.

Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, penggunaan layanan telekomunikasi dari hari ke hari terus mengalami peningkatan. Seiring dengan peningkatan tersebut kebutuhan frekuensi juga semakin tinggi. Apa lagi untuk memenuhi layananan telekomunikasi 5G. Namun, ketersediaan frekuensi tersebut sangat terbatas.

Baca juga : Jokowi Tidak Takut Didemo

"Oleh karena itu, pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja. Agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum. Dengan menerapkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan bangsa Indonesia dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir," terang Johnny.

Johnny menambahkan, layanan 5G merupakan milestone pertama dari UU Cipta Kerja dalam memanfaatkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi. Agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat, idealnya teknologi 5G membutuhkan setidaknya 100 MHz frekuensi.

Baca juga : Kompetisi Ditunda, Persib Liburkan Pemain Sepekan dan Atur Ulang Jadwal

"True 5G hanya bisa diwujudkan dengan lebar pita spektrum minimal 100 MHz. Kebutuhan ini hanya dapat disikapi dengan bentuk kerjasama antara operator yang memegang izin frekuensi. Diharapkan true 5G dapat dirasakan masyarakat Indonesia, sehingga mampu mendorong perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era industri 4.0," ungkapnya.

Selain itu, Johnny mengatakan, dalam memanfaatkan frekuensi radio, operator telekomunikasi wajib mambayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi. Besaran pembayaran BHP frekuensi tersebut tergantung besarnya lebar pita frekuensi yang dimiliki operator dan kegunaan spektrum.

Baca juga : Anak Soeharto Belum Bayar Utang Ke Negara

"Selain menetapkan perhitungan BHP berdasarkan lebar pita, dalam UU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi yang telah dimiliki operator telekomunikasi. Ini merupakan terobosan dalam UU Cipta Kerja," pungkas Johnny.

Kewenangan pemerintah ini untuk mencegah penggunaan spektrum frekuensi yang tidak optimal. Baik dari sisi komitmen pembangunan yang tidak terpenuhi ataupun terdapat ketentuan internasional terkait teknologi ke depan. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.