Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Valuasi Hasil Merger Bisa Capai Rp 282 Triliun

Gojek Dan Tokopedia Wajib Lindungi Data Konsumen

Selasa, 12 Januari 2021 05:47 WIB
Gojek Dan Tokopedia. (Foto : Istimewa).
Gojek Dan Tokopedia. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Konsumen perlu diberikan notifikasi, apakah data spesifik atau sensitif. Seperti, histori transaksi dan lokasi atau pergerakan. Ini bisa diakses masing-masing startup secara bebas atau tidak,” kata Alifah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Apalagi, persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif sangatlah krusial. Karena itu, lanjut Alifah, jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Toko­pedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.

Dia melihat, langkah merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlang­sungan usaha.

Baca juga : Pengemudi Dan Konsumen Waswas Bakal Dirugikan

Terlebih lagi dengan diberlaku­kannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, berdampak pada berkurangnya omzet pengemudi ojek online. Meski tren kembali positif, saat ojek online beralih dari membawa penumpang men­jadi membawa barang.

Pandemi Covid-19 memang mendorong pertumbuhan ekono­mi digital Indonesia kian pesat. Hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020, sebesar 42 persen, menurut survei dampak sosial ekonomi Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Laporan dari Google, Temasek dan Bain (2020) menyebut, ter­dapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37 persen.

Baca juga : Utang Besar, Untung Masih Bisa Kebayar

Konsumen online baru meru­pakan mereka yang baru mem­buat akun dan berlangganan layanan digital akibat PSBB.

Untuk itu, dia meminta, pening­katan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan Pemerintah. Tentunya, dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi masyarakat.

“Tujuannya, untuk menambah kepercayaan konsumen. Dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital dalam upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Alifah. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.