Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Valuasi Hasil Merger Bisa Capai Rp 282 Triliun
Gojek Dan Tokopedia Wajib Lindungi Data Konsumen
Selasa, 12 Januari 2021 05:47 WIB
Sebelumnya
“Konsumen perlu diberikan notifikasi, apakah data spesifik atau sensitif. Seperti, histori transaksi dan lokasi atau pergerakan. Ini bisa diakses masing-masing startup secara bebas atau tidak,” kata Alifah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Apalagi, persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif sangatlah krusial. Karena itu, lanjut Alifah, jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam.
Dia melihat, langkah merger ini kemungkinan menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha.
Baca juga : Pengemudi Dan Konsumen Waswas Bakal Dirugikan
Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, berdampak pada berkurangnya omzet pengemudi ojek online. Meski tren kembali positif, saat ojek online beralih dari membawa penumpang menjadi membawa barang.
Pandemi Covid-19 memang mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia kian pesat. Hal tersebut bisa dilihat dari adanya peningkatan transaksi belanja online sejak Maret 2020, sebesar 42 persen, menurut survei dampak sosial ekonomi Covid-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Laporan dari Google, Temasek dan Bain (2020) menyebut, terdapat peningkatan konsumen online baru di Indonesia saat pandemi sebesar 37 persen.
Baca juga : Utang Besar, Untung Masih Bisa Kebayar
Konsumen online baru merupakan mereka yang baru membuat akun dan berlangganan layanan digital akibat PSBB.
Untuk itu, dia meminta, peningkatan jumlah konsumen baru dan perubahan pola transaksi dari offline ke online perlu dimanfaatkan Pemerintah. Tentunya, dengan adanya payung hukum yang berfungsi untuk melindungi masyarakat.
“Tujuannya, untuk menambah kepercayaan konsumen. Dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kontribusi ekonomi digital dalam upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Alifah. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya